Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 1580

أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ فِي ذَلِكَ قَالَ أَبُو مُحَمَّد آخُذُ بِهِ وَلَا أَرَى فِي تَعْجِيلِ الزَّكَاةِ بَأْسًا

Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id? bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Zakaria] dari [Al Hajjaj bin Dinar] dari [Al Hakam bin 'Utaibah] dari [Hujayyah bin 'Adi] dari [Ali], bahwa Al Abbas bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hukum menyegerakan dalam memberikan zakat sebelum wajib. Kemudian beliau memberikan keringanan dalam hal tersebut." Abu Muhammad berkata, "Aku mengamalkan hadits tersebut, dan menyegerakan zakat tidak ada masalah."

[Darimi]

Bagikan :