Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 2251

أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَونٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقَامُ الْحُدُودُ فِي الْمَسَاجِدِ وَلَا يُقَادُ بِالْوَلَدِ الْوَالِدُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] dari [Isma'il bin Muslim] dari ['Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hukuman had tidak boleh ditegakkan di dalam masjid, dan tidak ada qishash orang tua terhadap anaknya."

[Darimi]

Bagikan :