Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Muslim Nomor 2516

و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ ابْنُ مَسْلَمَةَ مَدَنِيٌّ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ وَلَدِ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُنْكَحُ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ الْأَخِ وَلَا ابْنَةُ الْأُخْتِ عَلَى الْخَالَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Aziz]. Ibnu Maslamah adalah seorang dari Anshar salah seorang anak Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata; dari [ibnu syihab] dari [Qabishah bin Dzuaib] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Saya telah medengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah bibi (dari pihak ayah) dinikahi bersamaan dengan putrinya saudara laki-laki dan jangan pula putrinya saudara perempuan dinikahi dengan bibinya (dari pihak ibu) sekaligus."

[Muslim]

Bagikan :