Kumpulan Hadits
Hadits Muslim Nomor 2825
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ ح و حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُحَدِّثُ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ قَالَ مُسْلِم بْن الْحَجَّاج وُلِدَ حَكِيمُ بْنُ حِزَامٍ فِي جَوْفِ الْكَعْبَةِ وَعَاشَ مِائَةً وَعِشْرِينَ سَنَةً
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Orang yang bertransaksi jual beli berhak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang." Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Abu At Tayyah] dia berkata; Saya mendengar [Abdullah bin Al Harits] telah menceritakan dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, seperti hadits di atas, Muslim bin Hajjaj berkata; Hakim bin Hizam dilahirkan di dalam Ka'bah, dan dia hidup selama seratus dua puluh tahun.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya