Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 2838

أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ الرَّقِّيُّ الْقَطَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبَانُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عُرْوَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ

Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Rahman bin Khalid Ar Raqqi Al Qaththan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], berkata [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Aban bin Shaleh] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Aisyah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang melata, semuanya boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram, yaitu Anjing buas, Burung Gagak, Burung Rajawali, Kalajengking, serta Tikus."

[Nasai]

Bagikan :