Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 3247

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ عَلَى خَالَتِهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya atau sebagai madu bagi saudara wanita ibunya.

[Nasai]

Bagikan :