Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 3432

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَلَا أَحْسَبُ هَذَا عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mughirah] dari [Abu Wail] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Anak itu milik pemilik ranjang, dan bagi pezina hukumannya adalah batu (hukum rajam)." Abu Abdurrahman berkata, "Aku tidak yakin ini berasal dari Abdullah bin Mas'ud, Allah ta'ala lebih mengetahui."

[Nasai]

Bagikan :