Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 3761

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ عَلَى عُمَرَ نَذْرٌ فِي اعْتِكَافِ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَكِفَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Pernah Umar memiliki kewajiban nadzar untuk beri'tikaf satu malam di Masjid Al Haram, kemudian ia menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan kepadanya agar beri'tikaf."

[Nasai]

Bagikan :