Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 4229

أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْخَلَّالُ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ أَنْبَأَنَا مُعَاوِيَةُ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يُدْرِكُ صَيْدَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ فَلْيَأْكُلْهُ إِلَّا أَنْ يُنْتِنَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Khalid Al Khalal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Mu'awiyah yaitu Ibnu Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya] dari [Abu Tsa'labah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang menjumpai hewan buruan buruannya setelah tiga hari, beliau bersabda: "Hendaknya ia memakannya kecuali apabila telah membusuk."

[Nasai]

Bagikan :