Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 4251

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dan [Muhammad Al Mutsanna] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan setiap yang memiliki taring dari binatang buas.

[Nasai]

Bagikan :