Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 4273

أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ عَنْ بِشْرٍ هُوَ ابْنُ الْمُفَضَّلِ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحَكَمِ عَنْ مَيْمُونِ بْنِ مِهْرَانَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dari [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ali bin Al Hakam] dari [Maimun bin Mahran] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Khaibar melarang dari setiap yang memilki kuku dari burung dan dari segala yang memiliki taring dari hewan buas.

[Nasai]

Bagikan :