Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 4285

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سَلْمٍ الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ وَهُوَ ابْنُ شُمَيْلٍ قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ ابْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Salm Al Balkhi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [An Nadhr yaitu Ibnu Syumail], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Muslim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang melihat bulan sabit Bulan Dzul Hijjah kemudian ia hendak berkorban maka janganlah ia mengambil sebagian dari rambutnya dan kukunya hingga ia menyembelihnya."

[Nasai]

Bagikan :