Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 4301

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ سُفَيَانَ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ نَعَمْ إِلَّا عَضَبَ النِّصْفِ وَأَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib], ia berkata; saya mendengar [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang bertanduk pecah. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Sa'id bin Al Musayyab maka Ia berkata; ya, hanya saja yang tanduknya pecah setengah atau lebih dari itu.

[Nasai]

Bagikan :