Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 4841

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ الْقَطْعُ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dia berkata; "(Hukum) memotong tangan adalah pada seperempat dinar ke atas."

[Nasai]

Bagikan :