Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 5016

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُوتَشِمَةَ وَنَهَى عَنْ النَّوْحِ وَلَمْ يَقُلْ لَعَنَ صَاحِبَ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf] -Ibnu Khalifah- dari ['Atha bin As Sa`ib] dari [Asy Sya'bi] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat para pemakan riba, yang membawakannya, yang menyaksikannya dan penulisnya. Wanita pentato dan wanita yang minta ditato. Dan beliau juga melarang dari An Nauh (meratapi mayit), namun tidak mengatakan, '(Semoga Allah) melaknat pelaku…'

[Nasai]

Bagikan :