Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 5213

أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ سَنَةَ سَبْعٍ وَمِائَتَيْنِ قَالَ حَدَّثَنَا الصَّعْقُ بْنُ حَزْنٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ عَلِيٍّ الْبَارِقِيِّ قَالَ أَتَتْنِي امْرَأَةٌ تَسْتَفْتِينِي فَقُلْتُ لَهَا هَذَا ابْنُ عُمَرَ فَاتَّبَعَتْهُ تَسْأَلُهُ وَاتَّبَعْتُهَا أَسْمَعُ مَا يَقُولُ قَالَتْ أَفْتِنِي فِي الْحَرِيرِ قَالَ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] tahun dua ratus tujuh Hijriah, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ash Sha'q bin Huzn] dari [Qatadah] dari [Ali Al Bariqi] ia berkata, "Ada seorang wanita datang kepadaku meminta fatwa, lalu aku berkata kepadanya, "Ini ada [anaknya Umar]." Wanita itu lalu mengikutinya dan bertanya kepadanya, sementara aku mengikutinya dari belakang untuk mendengarkan apa yang ia katakan. Wanita itu berkata, "Berilah fatwa kepadaku tentang kain sutera!" Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangku darinya."

[Nasai]

Bagikan :