Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 5311

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ كَتَبَ أَبِي وَكَتَبْتُ لَهُ إِلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضِي سِجِسْتَانَ أَنْ لَا تَحْكُمَ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari ['Abdurrahman bin Abu Bukair] ia berkata, " [Bapakku] menulis surat -dan aku yang menuliskan untuknya- kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah, seorang hakim di Sijistan. Yang isinya; janganlah kamu memutuskan antara dua orang sementara kamu dalam keadaan marah, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi putusan di antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah."

[Nasai]

Bagikan :