Kumpulan Hadits
Hadits Nasai Nomor 5575
أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ دِينَارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ يَزِيدَ ح و أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ بَقِيَّةَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو وَهُوَ الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الدَّيْلَمِيِّ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَهُوَ فِي حَائِطٍ لَهُ بِالطَّائِفِ يُقَالُ لَهُ الْوَهْطُ وَهُوَ مُخَاصِرٌ فَتًى مِنْ قُرَيْشٍ يُزَنُّ ذَلِكَ الْفَتَى بِشُرْبِ الْخَمْرِ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ شَرْبَةً لَمْ تُقْبَلْ لَهُ تَوْبَةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ لَمْ تُقْبَلْ تَوْبَتُهُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِينَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ اللَّفْظُ لِعَمْرٍو
Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakaria bin Dinar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Amru] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Utsman bin Sa'id] dari [Baqiyyah] dari [Abu Amru] -yaitu Al Auza'i- dari [Rabi'ah bin Yazid] dari [Abdullah bin Ad Dailami] ia berkata, "Aku menemui [Abdullah bin Amru bin Al Ash] di kebun miliknya yang disebut Al Wahth, di wilayah Thaif. Pada waktu itu ia sedang menggandeng tangan seorang laki-laki Quraisy yang dituduh minum khamer. Lalu ia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer sekali saja, maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan diterima oleh Allah, namun jika ia mengulanginya maka tidak akan diterima taubatnya selama empat puluh hari. Jika ia bertaubat maka akan Allah terima taubatnya, dan jika ia mengulanginya lagi maka telah menjadi hak bagi Allah untuk memberinya minum dari keringat kotor penduduk neraka pada hari kiamat." Lafadz ini dari Amru.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya