Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Nasai Nomor 5651

أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا الْقَوَارِيرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ قَالَ حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ فُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ مَنْ شَرِبَ شَرَابًا فَسَكِرَ مِنْهُ لَمْ يَصْلُحْ لَهُ أَنْ يَعُودَ فِيهِ

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Qawariri] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Amru] dari [Fudlail bin Amru] dari [Ibrahim] ia berkata, "Mereka berpandangan bahwa siapa yang meminum perasan kemudian mabuk, maka tidak boleh untuk mengulanginya lagi."

[Nasai]

Bagikan :