Kumpulan Hadits
Hadits Tirmidzi Nomor 64
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ ح و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ إِسْحَقُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَالْفِرَاسِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْفُقَهَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَابْنُ عَبَّاسٍ لَمْ يَرَوْا بَأْسًا بِمَاءِ الْبَحْرِ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوُضُوءَ بِمَاءِ الْبَحْرِ مِنْهُمْ ابْنُ عُمَرَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو هُوَ نَارٌ
telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik]. Dan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari Ishaq bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Salamah] keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa [Al Mughirah bin Abu burdah] bani Abdu Ad Dar, mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; bahwa seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengarungi lautan dan kami hanya membawa sedikit air, jika kami gunakan air itu untuk wudlu maka kami akan kehausan. Lalu apakah kami boleh berwudlu dengan air laut?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir dan Al Firasi. Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan ini adalah pendapat yang diambil oleh kebanyakan fuqaha dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antaranya adalah Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Mereka berpendapat bahwa bersuci dengan air laut itu dibolehkan. Namun ada juga sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang memakruhkan hal itu, di antara mereka adalah Ibnu Umar dan Abdullah bin 'Amru. Dan Abdullah bin 'Amru berkata; "Itu adalah api."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya