Kumpulan Hadits
Hadits Tirmidzi Nomor 589
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ رَيْحَانَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَحُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ وَقَبِيصَةَ بْنِ مُخَارِقٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو حَدِيثٌ حَسَنٌ وَقَدْ رَوَى شُعْبَةُ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ هَذَا الْحَدِيثَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَلَمْ يَرْفَعْهُ وَقَدْ رُوِيَ فِي غَيْرِ هَذَا الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الْمَسْأَلَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ وَإِذَا كَانَ الرَّجُلُ قَوِيًّا مُحْتَاجًا وَلَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَتُصُدِّقَ عَلَيْهِ أَجْزَأَ عَنْ الْمُتَصَدِّقِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَوَجْهُ هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى الْمَسْأَلَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Sa'id]. Dan juga telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Raihan bin Yazid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Orang yang kaya tidak berhak menerima zakat demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Hubsyi bin Junadah dan Qabishah bin Mukhariq. Abu 'Isa berkata, hadits Abdullah bin Amru ialah hadits hasan, dan Syu'bah telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang sama dari Sa'ad bin Ibrahim, namun dia tidak memarfu'kannya. Dalam hadits yang lain, telah diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam yaitu: "Tidak halal meminta-minta bagi orang kaya, demikian juga orang yang memiliki anggota badan yang sempurna, jika dia orang yang kuat, namun dia sangat membutuhkan, serta tidak memiliki apapun, maka dia diberi bagian zakat, sebagian ulama membolehkan amil zakat untuk melakukannya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya