Kumpulan Hadits
Hadits Tirmidzi Nomor 732
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَلَمْ يَعْتَكِفْ عَامًا فَلَمَّا كَانَ فِي الْعَامِ الْمُقْبِلِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ مِنْ حَدِيثِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْمُعْتَكِفِ إِذَا قَطَعَ اعْتِكَافَهُ قَبْلَ أَنْ يُتِمَّهُ عَلَى مَا نَوَى فَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا نَقَضَ اعْتِكَافَهُ وَجَبَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ اعْتِكَافِهِ فَاعْتَكَفَ عَشْرًا مِنْ شَوَّالٍ وَهُوَ قَوْلُ مَالِكٍ و قَالَ بَعْضُهُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ نَذْرُ اعْتِكَافٍ أَوْ شَيْءٌ أَوْجَبَهُ عَلَى نَفْسِهِ وَكَانَ مُتَطَوِّعًا فَخَرَجَ فَلَيْسَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ إِلَّا أَنْ يُحِبَّ ذَلِكَ اخْتِيَارًا مِنْهُ وَلَا يَجِبُ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ قَالَ الشَّافِعِيُّ فَكُلُّ عَمَلٍ لَكَ أَنْ لَا تَدْخُلَ فِيهِ فَإِذَا دَخَلْتَ فِيهِ فَخَرَجْتَ مِنْهُ فَلَيْسَ عَلَيْكَ أَنْ تَقْضِيَ إِلَّا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya