Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Tirmidzi Nomor 1305

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي حُصَيْنٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَمْرٍ كَانَ لَنَا نَافِعًا إِذَا كَانَتْ لِأَحَدِنَا أَرْضٌ أَنْ يُعْطِيَهَا بِبَعْضِ خَرَاجِهَا أَوْ بِدَرَاهِمَ وَقَالَ إِذَا كَانَتْ لِأَحَدِكُمْ أَرْضٌ فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ أَوْ لِيَزْرَعْهَا

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abu Hushain] dari [Mujahid] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang suatu perkara yang bermanfaat bagi kami yaitu jika salah seorang dari kami memiliki sebidang tanah untuk memberikan sebagian hasil atau dengan beberapa dirham. Beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian memiliki sebidang tanah, hendaklah memberikan hasilnya kepada saudaranya, atau agar ia menanaminya."

[Tirmidzi]

Bagikan :