Kumpulan Hadits
Hadits Tirmidzi Nomor 1648
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى الْفَزَارِيُّ حَدَّثَنَا سَيْفُ بْنُ هَارُونَ الْبُرْجُمِيُّ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ فَقَالَ الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ الْمُغِيرَةِ وَهَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَرَوَى سُفْيَانُ وَغَيْرُهُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ وَكَأَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ الْمَوْقُوفَ أَصَحُّ وَسَأَلْتُ الْبُخَارِيَّ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ مَا أُرَاهُ مَحْفُوظًا رَوَى سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَلْمَانَ مَوْقُوفًا قَالَ الْبُخَارِيُّ وَسَيْفُ بْنُ هَارُونَ مُقَارِبُ الْحَدِيثِ وَسَيْفُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَاصِمٍ ذَاهِبُ الْحَدِيثِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa Al Fazari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Saif bin Harun Al Burjumi] dari [Sualiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Salman] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang mentega, keju dan Al Fara (sejenis baju dari kulit)." Beliau lalu menjawab: "Halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan haram adalah sesuatu yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan, maka itu adalah sesutau yang Allah maafkan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Al Mughirah. Ini adalah hadits gharib, dan kami tidak mengetahuinya diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini. Sufyan dan selainnya meriwayatkan sabda beliau dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Sufyan, dari Salman. Maka seakan-akan hadits ini mauquf dan ini lebih shahih. Aku pernah bertanya Imam Bukhari tentang setatus hadits ini, ia menjawab, "Menurutku hadits ini tidak terjaga. Sufyan meriwayatkan dari Sulaiman At Taimi, dari Abu Utsman, dari Salman secara mauquf." Imam Bukhari berkata lagi, "Saif bin Harun adalah seorang Muqaribul hadits (haditsnya bisa diterima), sedangkan Saif bin Muhammad dari Ashim adalah Dzhibul hadits (haditsnya tidak bisa diterima)."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya