Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Tirmidzi Nomor 1981

حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْحُمَةِ وَالْعَيْنِ وَالنَّمْلَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'i], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] dari [Sufyan] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abdullah bin Harits] dari [Anas] ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan ruqyah karena terkena racun, 'Ain (sejenis gangguan hasad dari jin dan manusia) dan luka."

[Tirmidzi]

Bagikan :