Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Tirmidzi Nomor 2044

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ مَا يُوصِي فِيهِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak bagi seorang muslim untuk bermalam selama dua hari, sementara ia memiliki harta yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiatnya itu telah tertulis di sisinya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits semisalnya.

[Tirmidzi]

Bagikan :