Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 15172

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ يَعْنِي الصَّوَّافَ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَإِسْمَاعِيلُ قَالَ أَخْبَرَنِي الْحَجَّاجُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ عِكْرِمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ قَالَ حَدَّثَنِي الْحَجَّاجُ بْنُ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كُسِرَ أَوْ عَرَجَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى قَالَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَا صَدَقَ قَالَ إِسْمَاعِيلُ فَحَدَّثْتُ بِذَاكَ ابْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَا صَدَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] yaitu Ash-Shawaf, dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda. [Isma'il] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Hajjaj bin Abu 'Utsman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] ['Ikrimah] budak Ibnu 'Abbas menceritakannya berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa terluka pada kakinya maka dia telah masuk pada tahallul, dan dia wajib haji yang lainnya." (Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari Radliyallahu'anhu) berkata; saya sebutkan hal itu kepada [Ibnu 'Abbas] dan [Abu Hurairah], lalu keduanya berkata; benar. [Isma'il] berkata; lalu saya menceritakan hal itu kepada [Ibnu 'Abbas] dan [Abu Hurairah] lalu keduanya berkata; benar.

[Ahmad]

Bagikan :