Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 15990

قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّازَّقِ قَالَ أَخْبَرَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو الْقُرَشِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي مَنْ شَهِدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِرَجْمِ رَجُلٍ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ فَلَمَّا أَصَابَتْهُ الْحِجَارَةُ فَرَّ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَهَلَّا تَرَكْتُمُوهُ

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] dari [Simak] dari [Abdul Aziz bin Abdullah bin 'Amr Al Qurasyi] berkata; telah menceritakan kepadaku [orang yang menyaksikan] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyuruh untuk merajam seseorang di antara Makkah dan Madinah. Tatkala laki-laki tersebut terkena batu kemudian dia kabur, ketika disampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka beliau bersabda: "Mengapa kalian tidak membiarkan dia"?

[Ahmad]

Bagikan :