Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 16024

قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رِجَالًا يَتَحَدَّثُونَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أُعْتِقَتْ الْأَمَةُ فَهِيَ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَطَأْهَا إِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْهُ وَإِنْ وَطِئَهَا فَلَا خِيَارَ لَهَا وَلَا تَسْتَطِيعُ فِرَاقَهُ

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadl bin 'Amr bin Umayyah] dari [Bapaknya] berkata; saya telah mendengar [beberapa orang yang mereka saling menceritakan] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita dimerdekakan maka dia berhak melakukan pilihan (ikut majikan atau meninggalkannya) selama dia belum digauli, jika dia mau maka dia bisa meninggalkan majikannya. Sebaliknya jika telah digauli maka dia tidak boleh memilih dan dia tidak bisa meninggalkan tuannya".

[Ahmad]

Bagikan :