Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 16219

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ وَخَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُخَمِّسْ السَّلَبَ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Amr] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [Bapaknya] dari [Auf bin Malik Al Asyja'i] dan [Khalid bin Al Walid] sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tidak menjadikan perhiasan dan harta orang yang terbunuh bagian dari khumus.

[Ahmad]

Bagikan :