Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 16982

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنِي ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ نَصْرٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَزِّ أَعْرَافِ الْخَيْلِ وَنَتْفِ أَذْنَابِهَا وَجَزِّ نَوَاصِيهَا وَقَالَ أَمَّا أَذْنَابُهَا فَإِنَّهَا مَذَابُّهَا وَأَمَّا أَعْرَافُهَا فَإِنَّهَا إِدْفَاؤُهَا وَأَمَّا نَوَاصِيهَا فَإِنَّ الْخَيْرَ مَعْقُودٌ فِيهَا

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Harits] telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Nashr] dari [seorang laki-laki] dari Bani Sulaim, dari [Utbah bin Abdu As Sulami], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memotong rambut yang terdapat pada leher kuda, ekor dan keningnya." Utbah berkata, "Adapun ekor maka itu adalah alat untuk mengusir lalat dari tubuhnya, bulu leher maka itu adalah tempat kematiannya (sembelihan), dan bulu pada kening karena di situlah terikat kebaikan."

[Ahmad]

Bagikan :