Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 18640

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ الثَّقَفِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَارُ الدَّارِ أَحَقُّ بِالدَّارِ مِنْ غَيْرِهِ

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Asy Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak untuk ditawari membeli rumah (hak syuf'ah) dari pada yang lainnya."

[Ahmad]

Bagikan :