Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 18644

حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ أَخْبَرَنِي وَبْرُ بْنُ أَبِي دُلَيْلَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَيْمُونِ بْنِ مُسَيْكَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الشَّرِيدِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak bin Makhlad] telah mengabarkan kepadaku [Wabr bin Abu Dulailah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Maimun bin Musaikah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Syarid] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penangguhan (hutang) seorang yang mampu, menghalalkan kehormatan dan hukumannya."

[Ahmad]

Bagikan :