Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 19485

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَتَبَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَقْضِي الْحَاكِمُ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abi Bakrah] dari [Ayahnya] ia pernah menulis bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang hakim mengadili dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah."

[Ahmad]

Bagikan :