Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 19734

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ بَنِي غِفَارٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ مِنْ فَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Hajib] dari [seseorang sahabat Nabi] Shalallahu 'Alaihi Wasallam dari bani Ghifar bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melarang seseorang berwudhu' dari sisa air wudlu' wanita."

[Ahmad]

Bagikan :