Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 20188

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا رِشْدِينُ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ حَدَّثَنِي بَعْضُ مَنْ أَرْضَى عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُبَيًّا حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَهَا رُخْصَةً لِلْمُؤْمِنِينَ لِقِلَّةِ ثِيَابِهِمْ ثُمَّ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا بَعْدُ يَعْنِي قَوْلَهُمْ الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Risydin] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Harits] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [sebagian] yang telah ridla (para sahabat) dari [Sahal bin Sa'd] bahwa [Ubay] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanannya (tidak wajib mandi) bagi kaum mukminin karena mereka kekurangan pakaian. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, yaitu perkataan mereka bahwa air (mandi) itu karena adanya air (mani)."

[Ahmad]

Bagikan :