Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 20933

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ وَجَدْتُ فِي كُتُبِ سِعِيدِ بْنِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ أَنَّ عُمَارَةَ بْنَ حَزْمٍ شَهِدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah memberitakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Al Muthallib] dari [Sa'id bin 'Amr bin Syurahbil] dari [kakeknya], ia berkata; saya temukan dalam kitab-kitab milik Sa'id bin Sa'ad bin 'Ubadah bahwa ['Umarah bin Hazm] menyaksikan bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memutuskan sumpah harus disaksikan seorang saksi.

[Ahmad]

Bagikan :