Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 22579

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ هُوَ ابْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَرامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ أَنَّ نَاقَةً لِلْبَرَاءِ دَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَلَى أَهْلِ الْحَوَائِطِ حِفْظَهَا بِالنَّهَارِ وَأَنَّ مَا أَفْسَدَتْ الْمَوَاشِي بِاللَّيْلِ ضَامِنٌ عَلَى أَهْلِهَا

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin 'Isa] telah bercerita kepada kami [Malik] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Muhaiyyishah] bahwa unta milik Barra` memasuki kebun dan merusaknya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa pemilik kebun harus menjaganya disiang dan yang dirusak oleh binatang ternak pada malam harinya ditanggung oleh pemiliknya.

[Ahmad]

Bagikan :