Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 22661

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ وَرَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْخَصَ لِلرِّعَاءِ أَنْ يَتَعَاقَبُوا فَيَرْمُوا يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ يَدَعُوا يَوْمًا وَلَيْلَةً ثُمَّ يَرْمُوا الْغَدَ

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Bakar] dan [Rauh] dan telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengkhabarkan kepadaku [Muhammad bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru] dari [ayahnya] dari [Abu Al Baddah] dari ['Ashim bin 'Adi] bahwa nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan untuk para penggembala untuk terlambat lau mereka melempar (jumrah) di hari nahar kemudian mereka meninggalkan sehari semalam kemudian keesokan harinya baru melempar (jumrah).

[Ahmad]

Bagikan :