Hadits Ahmad
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَالَ لَعَنَ رَجُلٌ دِيكًا صَاحَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْعَنْهُ فَإِنَّهُ يَدْعُو إِلَى الصَّلَاةِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ قَالَ صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ بِالْحُدَيْبِيَةِ فِي أَثَرِ سَمَاءٍ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] berkata; Ada seorang laki-laki yang melaknat ayam jago yang berkokok di samping Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah kamu melaknatnya, sebab jago itu memanggil untuk shalat." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Zaid bin Khalid] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam shalat subuh bersama kami di Hudaibiyah setelah hujan, lalu menyebutkan hadi secara lengkap.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْأَعْمَى يُخْبِرُ عَنْ رَجُلٍ يُقَالُ لَهُ السَّائِبُ مَوْلَى الْفَارِسِيِّينَ وَقَالَ ابْنُ بَكْرٍ مَوْلًى لِفَارِسَ وَقَالَ حَجَّاجٌ مَوْلَى الْفَارِسِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ أَنَّهُ رَآهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ رَكَعَ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ فَمَشَى إِلَيْهِ فَضَرَبَهُ بِالدِّرَّةِ وَهُوَ يُصَلِّي كَمَا هُوَ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ زَيْدٌ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ فَوَاللَّهِ لَا أَدَعُهُمَا أَبَدًا بَعْدَ أَنْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا قَالَ فَجَلَسَ إِلَيْهِ عُمَرُ وَقَالَ يَا زَيْدُ بْنَ خَالِدٍ لَوْلَا أَنِّي أَخْشَى أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُلَّمًا إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى اللَّيْلِ لَمْ أَضْرِبْ فِيهِمَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dan [Ibnu Bakar] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; saya telah mendengar [Abu Sa'id Al A'ma] mengabarkan dari [seorang laki-laki] yang bernama As-Sa`ib, budak orang-orang Persi. [Ibnu Bakar] berkata; budak orang Persi dan [Hajjaj] berkata; budak salah seorang Persi, dari [Zaid bin Khalid], 'Umar bin Al Khattab sang khalifah melihat dia shalat dua rekaat setelah ashar, khalifah kontan mendatanginya dan memukulnya dengan tongkat, dan tetap shalat saja tanpa mempedulikannya. Setelah selesai, Zaid berkata; "Wahai Amirul Mukminin, demi Allah saya tidak akan meninggalkannya selamanya setelah saya melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melakukannya." (Zaid bin Khalid Al Juhani Radliyallahu'anhu) berkata; lalu 'Umar mendatanginya. Lalu dia berkata; "Wahai Zaid bin Khalid, seandainya saya tidak takut orang-orang mengambil sebagai sarana shalat sampai malam, maka saya tidak memukul karenanya."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِوَلِيدَةٍ وَبِمِائَةِ شَاةٍ ثُمَّ أَخْبَرَنِي أَهْلُ الْعِلْمِ أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ أَمَّا الْغَنَمُ وَالْوَلِيدَةُ فَرَدٌّ عَلَيْكَ وَأَمَّا ابْنُكَ فَعَلَيْهِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ ثُمَّ قَالَ لِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهُ أُنَيْسٌ قُمْ يَا أُنَيْسُ فَاسْأَلْ امْرَأَةَ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani], ada seorang laki-laki mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; "Anak saya adalah disewa orang ini, lalu dia berzina dengan istrinya, lantas mereka mengabariku bahwa anakku harus di rajam. Lalu saya menebusnya dengan seorang budak wanita dan seratus kambing, lalu ahli ilmu mengabarkan kepadaku bahwa anak saya harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun sedang sang wanita tersebut dirajam, " saya (Zaid bin Khalid Al Juhani Radliyallahu'anhu) menyangka dia berkata; "Putuskanlah dengan kitabullah!" Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, saya akan memutuskan kepada kalian berdua dengan kitab Allah. Kambing dan budak wanita itu dikembalikan kepadamu, sedang anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, " lalu dikatakan kepada seorang dari Bani Aslam yang bernama Unais, "Bangunlah Wahai Unais, dan tanyalah wanita itu, jika dia mengakuinya maka rajamlah."
حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَهُ فَقَدْ غَزَا
Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amr] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Bukair bin Al Asysaj] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa memberi bekal kepada orang yang hendak berperang di jalan Allah Azzawajalla maka dia telah berperang, dan barangsiapa membiarkan seseorang untuk berangkat perang, dan ia menggantikan posisinya untuk menuntaskan keperluan rumahtangganya berarti dia telah berperang."
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى أَنْبَأَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنْ أَبِي عَمْرَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ إِسْحَاقُ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِالشَّهَادَةِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin 'Amr bin 'Utsman] dari [Abu Amrah Al Anshari] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] jika Allah menghendaki, Ishaq berkata; sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Maukah saya kabarkan tentang sebaik-baik saksi?. Yaitu orang yang memberikan kesaksian sebelum diminta untuk untuk bersaksi."
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ وَزَيْدَ بْنَ خَالِدٍ الْجُهَنِيَّ وَشَبْلًا قَالَ سُفْيَانُ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ ابْنَ مَعْبَدٍ وَالَّذِي حَفِظْتُ شِبْلًا قَالُوا كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَامَ خَصْمُهُ وَكَانَ أَفْقَهَ مِنْهُ فَقَالَ صَدَقَ اقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَأْذَنْ لِي فَأَتَكَلَّمَ قَالَ قُلْ قَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا وَإِنَّهُ زَنَى بِامْرَأَتِهِ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَخَادِمٍ ثُمَّ سَأَلْتُ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّ عَلَى ابْنِي جَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيبَ عَامٍ وَعَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ الْمِائَةُ شَاةٍ وَالْخَادِمُ رَدٌّ عَلَيْكَ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ رَجُلٌ مِنْ أَسْلَمَ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَرَجَمَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah] sesungguhnya telah mendengar dari [Abu Hurairah] [Zaid bin Khalid Al Juhani] dan [Syabl] Sufyan berkata; sebagian manusia berkata; Ibnu Ma'bad, dan yang saya hafal adalah Syibl, mereka berkata; "Kami sedang bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu ada seorang laki-laki yang berdiri lalu berkata; 'demi Allah saya meminta anda untuk memutuskan kepada kami dengan kitab Allah'." Lalu lawannya berdiri dan dia lebih faqih darinya, lalu berkata; "Benar. Putuskanlah kepada kami dengan kitab Allah Azzawajalla dan ijinkanlah untuk saya ungkapkan." Beliau bersabda: "Katakanlah!" (Zaid bin Khalid Al Juhani Radliyallahu'anhu) berkata; "Anak saya sedang disewa orang ini, lalu anakku berzina dengan istrinya, lalu aku pun menebusnya dengan seratus kambing dan seorang pelayan, lalu saya bertanya beberapa orang dari kalangan ahli ilmu, mengabarkan kepadaku bahwa anak saya harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun dan wanita tersebut dirajam, " lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh saya akan memutuskan kepada kalian berdua dengan kitab Allah Azzawajalla. Seratus kambing dan pelayan itu akan dikembalikan kepadamu. Anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah Wahai Unais, -seorang laki-laki dari Aslam-dan tanyalah wanita itu, jika dia mengakuinya maka rajamlah." Lalu dia menemuinya lalu wanita itu mengakuinya lalu (Unais RA) merajamnya.
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ وَشَبْلٍ قَالُوا سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْأَمَةِ تَزْنِي قَبْلَ أَنْ تُحْصَنَ قَالَ اجْلِدُوهَا فَإِنْ عَادَتْ فَاجْلِدُوهَا فَإِنْ عَادَتْ فَاجْلِدُوهَا فَإِنْ عَادَتْ فَبِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] [Zaid bin Khalid] dan [Syabl] mereka bersabda: " Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ditanya tentang seorang budak wanita yang berzina sebelum haid. Beliau bersabda: "Cambukklah dia, jika dia mengulanginya, cambuklah. Jika dia mengulanginya, maka cambukalah. jika dia mengulanginya maka juallah walau dengan rambut yang dianyam."
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ رَجَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ أَوْسَ بْنَ ضَمْعَجٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيَّ الْبَدْرِيَّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانَ هِجْرَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Raja'] berkata; saya telah mendengar [Aus bin Dlam'aj] berkata; saya telah mendengar [Abu Mas'ud Al Anshari Al Badari] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Orang yang menjadi imam suatu kaum adalah orang yang menguasai dalam membaca kitab Allah Ta'ala, dan orang yang lebih mula-mula membacanya. Jika bacaannya sama, maka setelahnya adalah yang lebih dulu hijrah. Jika hijrahnya bersamaan adalah lebih tua. Janganlah seorang laki-laki menjadi imam dalam keluarga orang lain atau di wilayah yang menjadi wewenangnya dan janganlah duduk pada tikar di suatu rumah kecuali jika diijinkan, " atau "kecuali dengan seijinnya."
حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَتَأَخَّرُ فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ مَخَافَةَ فُلَانٍ يَعْنِي إِمَامَهُمْ قَالَ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الضَّعِيفَ وَالْكَبِيرَ وَذَا الْحَاجَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Mas'ud] berkata; telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya saya akan memperlambat shalat subuh karena saya khawatir kepada seseorang, " yaitu imam mereka (yang biasanya shalat terlalu panjang). (Abu Mas'ud Radliyallahu'anhu) berkata; " Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lebih marah saat memberi nasehatnya daripada ketika itu." Lalu bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya diantara kalian ada orang yang membuat orang kabur. Siapa saja diantara kalian yang memimpin shalat orang-orang maka ringankanlah, karena di dalamnya ada orang yang lemah, orang yang telah tua dan orang yang punya keperluan."
حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ أَشَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ نَحْوَ الْيَمَنِ فَقَالَ الْإِيمَانُ هَاهُنَا قَالَ أَلَا وَإِنَّ الْقَسْوَةَ وَغِلَظَ الْقُلُوبِ فِي الْفَدَّادِينَ أَصْحَابِ الْإِبِلِ حَيْثُ يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ فِي رَبِيعَةَ وَمُضَرَ قَالَ مُحَمَّدٌ عِنْدَ أُصُولِ أَذْنَابِ الْإِبِلِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dan [Muhammad bin 'Ubaid] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi isyarat dengan tangannnya ke arah Yaman lalu bersabda: "Iman itu di sini, ketahuilah sesungguhnya kefasikan dan kekerasan hati terjadi di orang-orang yang keras suarannya pemilik unta-unta, yaitu ditempat tanduk setan muncul, di Rabi'ah dan Mudlar." Muhammad berkata; "Di pangkal ekor unta-unta."
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنِ الْمُسَيَّبِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَرَأَ الْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari ['Ashim] dari [Musayyab bin Rafi'] dari ['Alqomah] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang membaca dua ayat dari akhir surat Al Baqarah pada waktu malam maka itu telah cukup (untuk melindunginya dari kejahatan yang dibenci)."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حَبِيبٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْقَاسِمِ أَوْ الْقَاسِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ هَذَا الْأَمْرَ فِيكُمْ وَإِنَّكُمْ وُلَاتُهُ وَلَنْ يَزَالَ فِيكُمْ حَتَّى تُحْدِثُوا أَعْمَالًا فَإِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ بَعَثَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ شَرَّ خَلْقِهِ فَيَلْتَحِيكُمْ كَمَا يُلْتَحَى الْقَضِيبُ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib] yaitu Ibnu Abu Dzi`b dari ['Ubaidullah bin Al Qasim] atau Al Qasim bin 'Ubaidullah bin Utbah dari [Abu Mas'ud] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkhutbah lalu bersabda: "Sesungguhnya urusan ini berada pada kalian dan kalian adalah walinya. Dan akan tetap berada pada kalian sehingga kalian melakukan amalan yang baru. Jika kalian melakukan hal itu, niscaya Allah Azzawajalla mengutus mahluq-Nya yang paling jelek, lalu dia menguliti kalian sebagaimana kayu yang dikuliti."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya