Hadits Ahmad
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ الْعَبْدِيِّ قَالَ سَمِعْتُ جُنْدُبَ بْنَ سُفْيَانَ الْعَلَقِيَّ حَيٌّ مِنْ بَجِيلَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْأَضْحَى عَلَى قَوْمٍ قَدْ ذَبَحُوا أَوْ نَحَرُوا أَوْ قَوْمٍ لَمْ يَذْبَحُوا أَوْ لَمْ يَنْحَرُوا فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ أَوْ نَحَرَ قَبْلَ صَلَاتِنَا فَلْيُعِدْ وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ أَوْ يَنْحَرْ فَلْيَذْبَحْ أَوْ يَنْحَرْ بِاسْمِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Al Aswad bin Qais Al Abdi] ia berkata, saya mendengar [Jundub bin Sufyan Al 'Alaqi] penduduk dari Bajilah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, -sementara Abdurrahman mengatakan- Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Idul Adlha menemui kaum muslimin yang mereka telah menyembelih (Nahr/Dzabh) atau kaum muslimin yang belum menyembelih (hewan kurban), maka beliau pun bersabda: "Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum shlalat kita ini (Idul Adlha), maka hendaklah ia mengulanginya (dengan menyembelih hewan kurban yang lain). Sedangkan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah."
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَمِعْتُ جُنْدُبًا الْعَلَقِيَّ يُحَدِّثُ أَنَّ جِبْرِيلَ أَبْطَأَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَزِعَ قَالَ فَقِيلَ لَهُ قَالَ فَنَزَلَتْ { وَالضُّحَى وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَمَا قَلَى }
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Aswad bin Qais] ia berkata, saya mendengar [Jundub Al Alaqi] menceritakan bahwa jibril menangguhkan (penurunan wahyu) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sehingga beliau pun gelisah dan sedih. Kemudian ditanyakanlah hal itu kepadanya, maka turunlah ayat: "Demi waktu matahari sepenggalahan naik, Dan demi malam apabila Telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu." (QS. Adhdhuha 1-3).
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ جُنْدُبًا يَقُولُ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْبَجَلِيُّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُسَمِّعْ يُسَمِّعْ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ يُرَاءِ يُرَاءِ اللَّهُ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abdurrahman] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata, saya mendengar [Jundub] berkata; Abdurrahman Al Bajali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang beramal karena sum'ah, maka Allah akan menjadikan amalannya itu sebagai amalan sum'ah. Dan barangsiapa yang berbuat karena riya`, maka Allah akan menjadikan perbutan tersebut sebagai perbuatan riya`."
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ جُنْدُبٍ الْعَلَقِيِّ سَمِعَهُ مِنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Jundub Al 'Alaqi] ia mendengar (hadits itu) darinya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akulah yang akan mendahului kalian untuk memasuki Al Haudl (telaga, tempat minumnya para penghuni surga)."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يِسَافٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَانْتَثِرْ وَإِذَا اسْتَجْمَرْتَ فَأَوْتِرْ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Hilal bin Bisaf] dari [Salamah bin Qais] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu berwudlu, maka lakukanlah Intitsar (menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya). Dan jika kamu bersuci dengan batu, maka lakukanlah dengan bilangan ganjil."
حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ هِلَالٍ عَنْ سَلَمَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَانْتَثِرْ وَإِذَا اسْتَجْمَرْتَ فَأَوْتِرْ
Telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Sufyan] dari [Hilal] dari [Salamah bin Qais] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu berwudlu, maka lakukanlah Intitsar (menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya). Dan jika kamu bersuci dengan batu, maka lakukanlah dengan bilangan ganjil."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي لَيْلَى يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُتَلَقَّى جَلَبٌ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَمَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً أَوْ نَاقَةً قَالَ شُعْبَةُ إِنَّمَا قَالَ نَاقَةً مَرَّةً وَاحِدَةً فَهُوَ فِيهَا بِآخِرِ النَّظَرَيْنِ إِذَا هُوَ حَلَبَ إِنْ رَدَّهَا رَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ طَعَامٍ قَالَ الْحَكَمُ أَوْ قَالَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan dari [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Tidaklah ditemui seorang yang melakukan Jalab (yakni menghadirkan harta kepada Amil, untuk mengambil zakatnya). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli kambing atau Unta Musharrah (yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan. Al Hakam berkata; Atau satu Sha' kurma.
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْحَكَمُ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي لَيْلَى عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ الْبَلَحِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Laila] dari [seorang laki-laki] dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau telah melarang Al Balah (Kurma basah yang masih hijau) dan At Tamr kemudian Az Zabib dan At Tamr.
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَا ثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي لَيْلَى عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ لَا يُتَلَقَّى جَلَبٌ وَلَا يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ وَمَنْ اشْتَرَى مُصَرَّاةً فَهُوَ فِيهَا بِآخِرِ النَّظَرَيْنِ وَقَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ بِأَحَدِ النَّظَرَيْنِ إِنْ رَدَّهَا رَدَّ مَعَهَا صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] -dalam riwayat yang lain- Ibnu Ja'far berkata, saya mendengar [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menemui para pedagang (di luar daerah) -dalam riwayat lain Ibnu Ja'far berakta- Para pedagang tidak boleh ditemui (di luar daerah). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli Musharrah (kambing atau Unta yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan atau satu Sha' kurma."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تُوَاصِلُ إِلَى السَّحَرِ فَقَالَ إِنْ أُوَاصِلُ إِلَى السَّحَرِ فَرَبِّي يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِي
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Abis] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] ia berkata, Telah menceritakan kepadaku [salah seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Hijamah (berbekam), Al Muwashalah (puasa wishal/menyambung puasa), akan tetapi beliau tidak mengharamkannya sehingga tetap ada ditengah-tengah para sahabatnya. Kemudian dikatakanlah kepada beliau, "Namun Anda sendiri melakukan wishal hingga waktu sahur." Maka beliau pun bersabda: "Jika melakukan wishal hingga waktu sahur, maka Tuhanku-lah yang memberiku makan dan minum."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا عَلَى أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تُوَاصِلُ إِلَى السَّحَرِ فَقَالَ إِنِّي أُوَاصِلُ إِلَى السَّحَرِ وَإِنَّ رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ يُطْعِمُنِي وَيَسْقِينِي
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdurrahman bin Abis] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang Al Hijamah (berbekam) bagi orang yang sedang berpuasa, dan beliau juga melarang Al Muwashalah (menyambung puasa dua hari tanpa berbuka), namun beliau tidak mengharamkannya atas seorang pun dari para sahabatnya. Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Anda sendiri telah melakukan wishal hingga waktu sahur." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya saya melakukan wishal hingga waktu sahur, dan Rabb-kulah 'azza wajalla yang memberiku makan dan minum."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ ثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَصْبَحَ النَّاسُ لِتَمَامِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا فَجَاءَ أَعْرَابِيَّانِ فَشَهِدَا أَنَّهُمَا أَهَلَّاهُ بِالْأَمْسِ عَشِيَّةً فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [sebagian sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Kaum muslimin telah mamasuki hari genap yakni tiga puluh hari (bulan Ramadlan), kemudian datanglah dua orang Arab Baduwi seraya bersaksi bahwa keduanya telah melihat Hilal pada sore hari kemarin, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan kaum muslimin untuk berbuka."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya