Hadits Ahmad
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخَبَرَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ خَطَبَ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ وَعِنْدَهُ فَاطِمَةُ ابْنَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا سَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ لَهُ إِنَّ قَوْمَكَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّكَ لَا تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِيٌّ نَاكِحٌ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ قَالَ الْمِسْوَرُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّي أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ بْنَ الرَّبِيعِ فَحَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي وَإِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ بَضْعَةٌ مِنِّي وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَفْتِنُوهَا وَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ وَابْنَةُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا قَالَ فَتَرَكَ عَلِيٌّ الْخِطْبَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Ali bin Husain] bahwa [Miswar bin Makhramah] telah mengabarkan kepadanya bahwasanya; Ali bin Abu Thalib meminang putri Abu Jahal, sementara di sisinya (isterinya) ada Fathimah putri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika Fathimah mendengar hal itu, ia langsung mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Sesungguhnya kaum Anda tengah berbincang-bincang bahwa Anda tidak marah lantaran putri Anda. Sedangkan Ali hendak menikahi putri Abu Jahal." Miswar berkata; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan saya mendengarnya ketika beliau bersyahadat kemudian beliau bersabda: "Amma ba'du, saya telah menikahkan Abul Ash bin Rabi', lalu ia bercerita kepadaku dan membenarkanku. Dan sesungguhnya Fathimah binti Muhammad adalah bagian dariku, dan saya benci jika kalian berbuat fitnah atasnya. Demi Allah, putri Rasulullah tidak akan berkumpul dengan putri mush Allah pada seorang laki-laki selama-lamanya." (Miswar) Berkata; Maka Ali pun meninggalkan pinangan itu.
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ الدُّؤَلِيُّ أَنَّ ابْنَ شِهَابٍ حَدَّثَهُ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ الْحُسَيْنِ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ مِنْ عِنْدِ يَزِيدَ بْنِ مُعَاوِيَةَ مَقْتَلَ حُسَيْنِ بْنِ عَلِيٍّ لَقِيَهُ الْمِسْوَرُ بْنُ مَخْرَمَةَ فَقَالَ هَلْ لَكَ إِلَيَّ مِنْ حَاجَةٍ تَأْمُرُنِي بِهَا قَالَ فَقُلْتُ لَهُ لَا قَالَ لَهُ هَلْ أَنْتَ مُعْطِيَّ سَيْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَغْلِبَكَ الْقَوْمُ عَلَيْهِ وَأَيْمُ اللَّهِ لَئِنْ أَعْطَيْتَنِيهِ لَا يُخْلَصُ إِلَيْهِ أَبَدًا حَتَّى تَبْلُغَ نَفْسِي إِنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ خَطَبَ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ عَلَى فَاطِمَةَ فَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ فِي ذَلِكَ عَلَى مِنْبَرِهِ هَذَا وَأَنَا يَوْمَئِذٍ مُحْتَلِمٌ فَقَالَ إِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي وَأَنَا أَتَخَوَّفُ أَنْ تُفْتَنَ فِي دِينِهَا قَالَ ثُمَّ ذَكَرَ صِهْرًا لَهُ مِنْ بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ فَأَثْنَى عَلَيْهِ فِي مُصَاهَرَتِهِ إِيَّاهُ فَأَحْسَنَ قَالَ حَدَّثَنِي فَصَدَقَنِي وَوَعَدَنِي فَوَفَى لِي وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالًا وَلَا أُحِلُّ حَرَامًا وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَا تَجْتَمِعُ ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْنَةُ عَدُوِّ اللَّهِ مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] yakni Ibnu Ibrahim, Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Al Walid bin Katsir] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Amru bin Halhalah Ad Du`ali] bahwa [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadanya bahwa [Ali bin Husain] telah menceritakan kepadanya, bahwasanya; Ketika mereka mendatangi kota Madinah dari sisi Yazid bin Mu'awiyah Maqtal (tempat dibunuhnya) Husain bin Ali, [Miswar bin Makhramah] menemuinya dan bertanya, "Apakah Anda ada perlu denganku, atau keperluan yang Anda perintahkan padaku?" (Ali bin Husain) Berkata; Saya menjawab, "Tidak." Miswar bertanya lagi, "Apakah Anda yang memberi pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Saya khawatir, kaum itu akan mengalahkanku dan menguasainya. Demi Allah, sekiranya kamu memberikannya padaku, maka tidak akan ada yang sampai padanya selama-lamanya hingga diriku beranjak dewasa. Sesungguhnya Ali bin Abu Thalib telah meminang putri Abu Jahal (untuk memadu) Fathimah. Maka saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah kepada manusian di atas mimbar terkait dengan persoalan itu. Saat itu, saya adalah seorang yang muhtalim (baru menginjak masa aqil baligh). Beliau bersabda: "Fathimah adalah bagian dari diriku, dan saya mengkhawatirkan akan terjadi fitnah terkait dengan agamanya." Kemudian beliau menyebutkan menyebutkan kerabatnya dari Bani Abdu Syams dan memuji hubungan kekerabatan dengannya. Berliau bersabda: "Ia telah menceritakan kepadaku, membenarkanku, berjanji padaku, dan ia telah memenuhi janjinya padaku. Sesungguhnya, saya tidaklah mengharamkan yang halal, dan pula mengharamkan yang halal, akan tetapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan putri musuh Allah di tempat yang satu selama-lamanya."
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ وَزَعَمَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ مَرْوَانَ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ حِينَ جَاءَهُ وَفْدُ هَوَازِنَ مُسْلِمِينَ فَسَأَلُوا أَنْ يَرُدَّ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَسَبْيَهُمْ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعِي مَنْ تَرَوْنَ وَأَحَبُّ الْحَدِيثِ إِلَيَّ أَصْدَقُهُ فَاخْتَارُوا إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ إِمَّا السَّبْيُ وَإِمَّا الْمَالُ وَقَدْ كُنْتُ اسْتَأْنَيْتُ بِكُمْ وَكَانَ أَنْظَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِضْعَ عَشْرَةَ لَيْلَةً حِينَ قَفَلَ مِنْ الطَّائِفِ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ رَادٍّ إِلَيْهِمْ إِلَّا إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ قَالُوا فَإِنَّا نَخْتَارُ سَبْيَنَا فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمُسْلِمِينَ فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ إِخْوَانَكُمْ قَدْ جَاءُوا تَائِبِينَ وَإِنِّي قَدْ رَأَيْتُ أَنْ أَرُدَّ إِلَيْهِمْ سَبْيَهُمْ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يُطَيِّبَ ذَلِكَ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَكُونَ عَلَى حَظِّهِ حَتَّى نُعْطِيَهُ إِيَّاهُ مِنْ أَوَّلِ مَا يُفِيءُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْنَا فَلْيَفْعَلْ فَقَالَ النَّاسُ قَدْ طَيَّبْنَا ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا لَا نَدْرِي مَنْ أَذِنَ مِنْكُمْ فِي ذَلِكَ مِمَّنْ لَمْ يَأْذَنْ فَارْجِعُوا حَتَّى يَرْفَعَ إِلَيْنَا عُرَفَاؤُكُمْ أَمْرَكُمْ فَجَمَعَ النَّاسُ فَكَلَّمَهُمْ عُرَفَاؤُهُمْ ثُمَّ رَجَعُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّهُمْ قَدْ طَيَّبُوا وَأَذِنُوا هَذَا الَّذِي بَلَغَنِي عَنْ سَبْيِ هَوَازِنَ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Akhi bin Syihab] dari [pamannya] ia berkata, [Urwah bin Zubair] telah berdalih bahwa [Marwan] dan [Miswar bin Makhramah] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ketika utusan Hawazin mendatanginya dalam keadaan telah memeluk Islam. Kemudian mereka meminta agar harta dan para tawanan (wanita dan anak-anak) mereka dibebaskan dan dikembalikan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "Kalau aku, terserah pendapat kalian. perkataan yang paling aku sukai adalah perkataan yang paling benar. Maka pilihlah salah satu dari dua hal, imma As Sabyu (tawanan para wanita dan anak-anak) ataukah harta. Dan saya tidak memaksa (kalian untuk memutuskannya) dengan segera." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi waktu kepada mereka selama sepuluh malam lebih saat beliau kembali dari Tha`if. Ketika telah jelas bagi mereka bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak ridla kecuali salah satu dari dua hal itu, mereka pun berkata, "Kami lebih memilih para tawanan wanita dan anak-anak kami (untuk dikembalikan)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di hadapan kaum muslimin, beliau memuji Allah 'azza wajalla dengan pujian yang memang layak untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda: "Amma ba'du. Sesungguhnya saudara kalian telah datang dengan bertaubat. Dan saya berpendapat untuk mengembalikan para tawanan wanita dan anak-anak kepada mereka. karena itu, siapa diantara kalian yang merelakan hal itu, maka hendaklah ia melakukannya. Dan siapa di antara kalian yang lebih memilih untuk mengambil bagiannya dari Fai` yang telah diberikan Allah, hendaknya ia juga melakukannya." Kemudian kaum muslimin pun berkata, "Kami telah merelakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tidak tahu, siapa di antara kalian yang merelakannya dan siapa pula yang tidak merelakannya. Karena itu, pulanglah kalian hingga orang-orang 'arif kalian menyerahkan urusan itu kepada kami." Maka kaum muslimin pun berkumpul dan bermusyawarah dengan orang-orang arif mereka. setelah itu, mereka kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau bahwa mereka telah merelakan dan mengizinkannya. Inilah yang sampai padaku mengenai tawanan wanita dan anak-anak Hawazin.
حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ ثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أخْبَرَهُ قَالَ وَثَنَا إِسْحَاقُ يَعْنِي ابْنَ الطَّبَّاعِ قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِي
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] bahwa [Miswar bin Makhramah] -dalam riwayat lain- (Imam Ahmad) Berkata, dan Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] yakni Ibnu Thabba', ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Miswar bin Makhramah] bahwasanya Subai'ah Al Aslamiyyah melahirkan setelah beberapa malam dari kematian suaminya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu telah halal, silahkan menikah."
حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ أُسَامَةَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَهِيَ حَامِلٌ فَلَمْ تَمْكُثْ إِلَّا لَيَالِيَ حَتَّى وَضَعَتْ فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا خُطِبَتْ فَاسْتَأْذَنَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النِّكَاحِ فَأَذِنَ لَهَا أَنْ تَنْكِحَ فَنَكَحَتْ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ وَضَعَتْ سُبَيْعَةُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Usamah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Miswar bin Makhramah] bahwa Subai'ah Al Aslamiyyah ditinggal mati oleh suaminya sedangkan ia dalam keadaan hamil. Selang beberapa malam kemudian, ia melahirkan. Dan setelah suci dari nifasnya, ia dipinang. Maka ia pun meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menikah dan beliau mengizinkannya. Akhirnya, ia pun menikah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Ashim bin Umar] dari [Miswar bin Makhramah] ia berkata; Subai'ah melahirkan. Maka ia pun menyebutkan hadits.
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَوْفِ بْنِ الْحَارِثِ وَهُوَ ابْنُ أَخِي عَائِشَةَ لِأُمِّهَا أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ قَالَ فِي بَيْعٍ أَوْ عَطَاءٍ أَعْطَتْهُ وَاللَّهِ لَتَنْتَهِيَنَّ عَائِشَةُ أَوَ لَأَحْجُرَنَّ عَلَيْهَا فَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَوَقَالَ هَذَا قَالُوا نَعَمْ قَالَتْ هُوَ لِلَّهِ عَلَيَّ نَذْرٌ أَنْ لَا أُكَلِّمَ ابْنَ الزُّبَيْرِ كَلِمَةً أَبَدًا فَاسْتَشْفَعَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ الْأَسْوَدِ بْنِ عَبْدِ يَغُوثَ وَهُمَا مِنْ بَنِي زُهْرَةَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَطَفِقَ الْمِسْوَرُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ يُنَاشِدَانِ عَائِشَةَ إِلَّا كَلَّمَتْهُ وَقَبِلَتْ مِنْهُ وَيَقُولَانِ لَهَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَهَى عَمَّا قَدْ عَلِمْتِ مِنْ الْهَجْرِ إِنَّهُ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنِ الطُّفَيْلِ بْنِ الْحَارِثِ وَكَانَ رَجُلًا مِنْ أَزْدِ شَنُوءَةَ وَكَانَ أَخًا لِعَائِشَةَ لِأُمِّهَا أُمِّ رُومَانَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَاسْتَعَانَ عَلَيْهَا بِالْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْأَسْوَدِ بْنِ عَبْدِ يَغُوثَ فَاسْتَأْذَنَا عَلَيْهَا فَأَذِنَتْ لَهُمَا فَكَلَّمَاهَا وَنَاشَدَاهَا اللَّهَ وَالْقَرَابَةَ وَقَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عَوْفُ بْنُ الْحَارِثِ بْنِ الطُّفَيْلِ وَهُوَ ابْنُ أَخِي عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمِّهَا أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Auf bin Harits] -ia adalah anak dari saudara Aisyah seibu- bahwa [Aisyah] telah menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Zubair berkata terkait dengan penjualan atau pemberian yang telah diberikannya oleh Aisyah, "Aisyah benar-benar mau berhenti (melakukannya) ataukah saya benar-benar akan mendiamkannya." Aisyah bertanya, "Apakah ia benar-benar mengatakan hal ini?" mereka menjawab, "Ya." Aisyah berkata, "Hal itu, karena aku mempunyai tanggungan nadzar kepada Allah, yaitu aku tidak akan berbicara sepatah kata pun dengan Ibnu Zubair selama-lamanya." Maka Abdullah bin Zubair meminta bantuan Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Aswad bin Abdu Yaghuts, keduanya adalah dari Bani Zuhrah. Ia pun menyebutkan hadits. [Miswar] dan [Abdurrahman] mulai berbicara dengan Aisyah, ia pun menerimanya. Mereka berdua berkata kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari sesuatu yang telah Anda ketahui, yaitu Al Hajr. Sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim, untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam." Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Thufail bin Harits] -ia adalah seorang yang berasal dari Azd Syanu`ah, dan ia juga saudara seibu Aisyah yaitu Ummu Rumman. Maka ia pun menyebutkan hadits. Maka ia meminta bantuan kepada [Miswar bin Makhramah] dan [Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts]. Kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, dan Aisyah pun mengizinkan mereka berdua. Keduanya pun berbicara kepada Aisyah dan bersumpah dengan nama Allah, serta mengingatkan akan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku ['Auf bin Harits bin Thufail] -ia adalah anak dari saudara Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seibu- bahwa Aisyah telah menceritakan kepadanya. lalu ia menyebutkan hadits.
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ مَرْوَانَ وَالْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ يَزِيدُ أَحَدُهُمَا عَلَى صَاحِبِهِ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي بِضْعَ عَشْرَةَ مِائَةً مِنْ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا كَانَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ قَلَّدَ الْهَدْيَ وَأَشْعَرَ وَأَحْرَمَ مِنْهَا وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً مِنْ عُمْرَةٍ وَلَمْ يُسَمِّ الْمِسْوَرَ وَبَعَثَ عَيْنًا لَهُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَسَارَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah bin Zubair] dari [Marwan] dan [Miswar bin Makhramah] -salah seorang dari keduanya menambah atas temannya- Pada tahun Hudaibiyah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersama seratus sepuluh lebih dari sahabatnya. Ketika beliau sampai di Dzul Hulaifah, beliau mulai menuntun Hadyu (hewan kurban) dan memberinya tanda serta beliau memulai ihram dari tempat itu. Sekali waktu Sufyan mengatakan; (Beliau melakukan ihram dengan niat) Umrah -sementara Miswar tidak menyebutkannya- kemudian beliau mengutus mata-matanya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terus berjalan hingga..
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ لَيْثٌ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ حَدَّثَنِي بَكْرٌ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ نَابِلٍ صَاحِبِ الْعَبَاءِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ صُهَيْبٍ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَرَرْتُ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يُصَلِّي فَسَلَّمْتُ فَرَدَّ إِلَيَّ إِشَارَةً وَقَالَ لَا أَعْلَمُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ إِشَارَةً بِإِصْبَعِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata, [Laits] yakni Ibnu Sa'd berkata, telah menceritakan kepadaku [Bakr bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Nabl Shahibil Aba] dari [Abdullah bin Umar] dari [Shuhaib] salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ia berkata; Suatu ketika saya melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu sedang shalat, lalu saya mengucapkan salam, maka beliau membalasnya dengan isyarat. (Abdullah bin Umar) Berkata; Saya tidak tahu kecuali mengatakan; "Isyarat dengan jari tangannya."
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ مَنْ النَّمِرِ بْنِ قَاسِطٍ قَالَ سَمِعْتُ صُهَيْبَ بْنَ سِنَانٍ يُحَدِّثُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَصْدَقَ امْرَأَةً صَدَاقًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهَا فَغَرَّهَا بِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ فَرْجَهَا بِالْبَاطِلِ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَهُوَ زَانٍ وَأَيُّمَا رَجُلٍ ادَّانَ مِنْ رَجُلٍ دَيْنًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهِ فَغَرَّهُ بِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ مَالَهُ بِالْبَاطِلِ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَهُوَ سَارِقٌ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Al Hasan bin Muhammad Al Anshari] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki] dari Namr bin Qasith, ia berkata, saya mendengar [Shuhaib bin Sinan] menceritakan, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja laki-laki yang memberikan mahar kepada seorang wanita, sedangkan Allah mengetahui bahwa ia (bermaksud) tidak akan menyerahkannya sehingga ia meniupnya dengan nama Allah dan menghalalkan kemaluannya dengan batil, maka laki-laki itu akan menjumpai Allah kelak pada hari kiamat sebagai orang yang berzina. Dan siapa saja laki-laki yang berhutang dari seseorang, sedang Allah mengetahui bahwa ia tidak bermaksud untuk melunasinya, dan ia meniupnya dengan nama Allah dan menggalalkan hartanya dengan batil, maka ia akan menemui Allah sebagai seorang pencuri."
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحَرِّكُ شَفَتَيْهِ أَيَّامَ حُنَيْنٍ بِشَيْءٍ لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُهُ قَبْلَ ذَلِكَ قَالَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ نَبِيًّا كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَعْجَبَتْهُ أُمَّتُهُ فَقَالَ لَنْ يَرُومَ هَؤُلَاءِ شَيْءٌ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ أَنْ خَيِّرْهُمْ بَيْنَ إِحْدَى ثَلَاثٍ إِمَّا أَنْ أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَيَسْتَبِيحَهُمْ أَوْ الْجُوعَ أَوْ الْمَوْتَ قَالَ فَقَالُوا أَمَّا الْقَتْلُ أَوْ الْجُوعُ فَلَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَلَكِنْ الْمَوْتُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَاتَ فِي ثَلَاثٍ سَبْعُونَ أَلْفًا قَالَ فَقَالَ فَأَنَا أَقُولُ الْآنَ اللَّهُمَّ بِكَ أُحَاوِلُ وَبِكَ أَصُولُ وَبِكَ أُقَاتِلُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Shuhaib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menggerakkan kedua bibirinya dengan sesuatu yang belum pernah beliau lakukan sebelumnya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhya ada seorang Nabi sebelum masa kalian yang terkagum-kagum akan banyaknya umatnya, sehingga ia pun berkata, 'Mereka ini tidak akan lagi terkalah oleh sesuatu pun.' Akhirnya Allah mewahyuhkan padanya, 'Hendaknya kamu memilih salah satu dari tiga hal yaitu; mereka dikalahkan oleh musuh dari selain golongan mereka dan membinasakan mereka. Atau (mereka ditimpa) kelaparan, ataukah kematian yang akan menjemput mereka.' Maka umat sang Nabi itu pun berkata, 'Kalau musuh, maka tidak ada ketaatan kami terhadap mereka. Adapun kelaparan, maka kami tidak akan sabar atasnya. Akan tetapi (biarlah kami dijemput) oleh kematian.'" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maka dalam waktu tiga hari, telah meninggal dari mereka sebanyak tujuh puluh ribu orang." Beliau bersabda lagi: "Maka sekarang aku akan berdo'a, 'ALLAHUMMA BIKA UHAAWIL WABIKA ASHUULU WABIKA UQAATIL (Ya Allah, kepada-Mulah kuserahkan segala daya dan upaya, dengan-Mulah kami menyerang, dan dengan (kekuatan-Mulah) kami berperang).'"
حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَحَجَّاجٌ قَالَا ثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِبْتُ مِنْ أَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَ الْمُؤْمِنِ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ كَانَ ذَلِكَ لَهُ خَيْرًا وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ فَصَبَرَ كَانَ ذَلِكَ لَهُ خَيْرًا
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Hajjaj] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Shuhaib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya terkagum akan perkara seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh perkara orang mukmin itu adalah baik baginya, dan keadaan itu tidak ada pada seorang pun kecuali pada orang mukmin. Jika ia mendapatkan kemudahan, maka ia bersyukur, dan hal itu adalah kebaikan baginya. Dan jika ia tertimpa kesempitan, maka ia akan bersabar, dan hal itu juga merupakan kebaikan baginya."
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ أَهْلُ الْجَنَّةِ الْجَنَّةَ نُودُوا يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ إِنَّ لَكُمْ مَوْعِدًا عِنْدَ اللَّهِ لَمْ تَرَوْهُ فَقَالُوا وَمَا هُوَ أَلَمْ تُبَيِّضْ وُجُوهَنَا وَتُزَحْزِحْنَا عَنْ النَّارِ وَتُدْخِلْنَا الْجَنَّةَ قَالَ فَيُكْشَفُ الْحِجَابُ فَيَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَاللَّهِ مَا أَعْطَاهُمْ اللَّهُ شَيْئًا أَحَبَّ إِلَيْهِمْ مِنْهُ ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ }
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Banani] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Shuhaib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika penghuni surga telah memasuki surga, maka mereka akan diseru, 'Wahai penduduk surga, sesungguhnya kalian masih memiliki janji di sisi Allah yang belum kalian lihat.' Mereka bertanya, 'Janji apakah itu? bukankah wajah kami telah diberi cahanya, kami dibebaskan dari api nereka dan dimasukkan ke dalam surga? ' kemudian hijab pun disingkap hingga mereka pun melihat (wajah-Nya). Maka Demi Allah, tidak sesuatu pun yang telah diberikan Allah kepada mereka yang lebih mereka cintai dari pada hal itu." kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat: "Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya