Hadits Bukhari
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكُونُ كَنْزُ أَحَدِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَفِرُّ مِنْهُ صَاحِبُهُ فَيَطْلُبُهُ وَيَقُولُ أَنَا كَنْزُكَ قَالَ وَاللَّهِ لَنْ يَزَالَ يَطْلُبُهُ حَتَّى يَبْسُطَ يَدَهُ فَيُلْقِمَهَا فَاهُ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَا رَبُّ النَّعَمِ لَمْ يُعْطِ حَقَّهَا تُسَلَّطُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَتَخْبِطُ وَجْهَهُ بِأَخْفَافِهَا وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ فِي رَجُلٍ لَهُ إِبِلٌ فَخَافَ أَنْ تَجِبَ عَلَيْهِ الصَّدَقَةُ فَبَاعَهَا بِإِبِلٍ مِثْلِهَا أَوْ بِغَنَمٍ أَوْ بِبَقَرٍ أَوْ بِدَرَاهِمَ فِرَارًا مِنْ الصَّدَقَةِ بِيَوْمٍ احْتِيَالًا فَلَا بَأْسَ عَلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ إِنْ زَكَّى إِبِلَهُ قَبْلَ أَنْ يَحُولَ الْحَوْلُ بِيَوْمٍ أَوْ بِسِتَّةٍ جَازَتْ عَنْهُ
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta salah seorang diantara kalian (jika tidak dizakati), maka pada hari kiamat menjadi ular yang menyeramkan, pemilik harta itu berusaha menyelamatkan diri namun si ular terus memburunya sambil mengatakan; 'aku adalah hartamu, ' Demi Allah, si ular itu tiada henti memburunya hingga orang yang mempunyai harta membentangkan tangannya dan dia melahapnya." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika pemilik unta tidak memberikan haknya, maka pada hari kiamat unta tersebut melawannya hingga menginjak-injak wajahnya dengan kuku kakinya." - Sebagian orang mengatakan bahwa jika seseorang yang mempunyai unta lantas khawatir terkena kewajiban zakat, lalu sehari sebelum haul tiba ia menjualnya dengan unta semisal atau kambing atau sapi, atau dirham dengan niat agar tidak terkena wajib zakat, maka tak ada dosa baginya. Dan dia mengatakan; jika ia menzakati untanya sehari sebelum haul tiba, atau enam hari sebelumnya, maka juga diperbolehkan.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ اسْتَفْتَى سَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ الْأَنْصَارِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْضِهِ عَنْهَا وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِذَا بَلَغَتْ الْإِبِلُ عِشْرِينَ فَفِيهَا أَرْبَعُ شِيَاهٍ فَإِنْ وَهَبَهَا قَبْلَ الْحَوْلِ أَوْ بَاعَهَا فِرَارًا وَاحْتِيَالًا لِإِسْقَاطِ الزَّكَاةِ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ وَكَذَلِكَ إِنْ أَتْلَفَهَا فَمَاتَ فَلَا شَيْءَ فِي مَالِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya ia mengatakan, Sa'ad bin Ubadah Al Anshari pernah meminta fatwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang nadzar ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nadzarnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penuhilah nadzarnya". Sebagian orang mengatakan bahwa jika unta mencapai dua puluh ekor sehingga ia berkewajiban membayar zakat empat ekor kambing, lalu dia menghibahkan unta itu sebelum haul, atau menjualnya dengan niat atau siasat agar tidak terkena wajib zakat, maka tidak ada denda atasnya, demikian pula jika ia menyembunyikannya terus meninggal, maka tidak ada denda dalam hartanya.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يَنْكِحُ ابْنَةَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَيَنْكِحُ أُخْتَ الرَّجُلِ وَيُنْكِحُهُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ احْتَالَ حَتَّى تَزَوَّجَ عَلَى الشِّغَارِ فَهُوَ جَائِزٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ وَقَالَ فِي الْمُتْعَةِ النِّكَاحُ فَاسِدٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ الْمُتْعَةُ وَالشِّغَارُ جَائِزٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah] radliallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.' Sebagian orang berpendapat; jika seseorang bersiasat sehingga ia nikah syighar, maka perkawinannya boleh dan syaratnya bathil. Dan ia berkata tentang nikah mut'ah; pernikahannya rusak dan syaratnya bathil. Sedang sebagian lain berpendapat bahwa nikah syighar boleh dan syaratnya bathil.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ الْحَسَنِ وَعَبْدِ اللَّهِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قِيلَ لَهُ إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لَا يَرَى بِمُتْعَةِ النِّسَاءِ بَأْسًا فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ احْتَالَ حَتَّى تَمَتَّعَ فَالنِّكَاحُ فَاسِدٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ النِّكَاحُ جَائِزٌ وَالشَّرْطُ بَاطِلٌ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah], kedua anak Muhammad bin Ali, dari [ayah keduanya], bahwa di sampaikan kepada [Ali] radliallahu 'anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut'ah tidak masalah, maka Ali berkata; 'Rasulullah telah melarangnya pada hari khaibar, dan beliau melarang daging keledai jinak.' Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang menyiasati sehingga nikah mut'ah, maka nikahnya rusak, sedang sebagian yang lain mengatakan nikahnya boleh dan syaratnya bathil.
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ فَضْلُ الْكَلَإِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh kelebihan air ditahan untuk menahan tumbuhnya rerumputan."
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ النَّجْشِ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang (jual beli) najasy (penipuan).
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ فَقَالَ إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma; ada seorang laki-laki mengeluhkesahkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena dirinya sering ditipu dalam jual beli, maka beliau bersabda: "Jika kamu jual-beli, katakan; 'Namun dengan syarat tak ada penipuan'."
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ كَانَ عُرْوَةُ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ { وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ } قَالَتْ هِيَ الْيَتِيمَةُ فِي حَجْرِ وَلِيِّهَا فَيَرْغَبُ فِي مَالِهَا وَجَمَالِهَا فَيُرِيدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِأَدْنَى مِنْ سُنَّةِ نِسَائِهَا فَنُهُوا عَنْ نِكَاحِهِنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ فِي إِكْمَالِ الصَّدَاقِ ثُمَّ اسْتَفْتَى النَّاسُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدُ فَأَنْزَلَ اللَّهُ { وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ } فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] mengatakan, [Urwah] menceritakan; ia bertanya [Aisyah] tentang ayat; 'Jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil terhadap yatimmu, maka nikahilah wanita yang baik-baik bagimu, dua, tiga, atau empat (QS. Annisa'; 3) dia mengatakan; 'yaitu yatim dalam asuhan walinya, dan si wali tersebut kurang menyukai kecantikan dan hartanya, namun tetap akan ia nikahi dengan syarat membayar mahar serendah-rendahnya yang menyalahi adat normal. Maka mereka dilarang menikahi anak-anak yatim tersebut kecuali jika berbuat adil dengan membayar mahar secara sempurna, lantas para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di kemudian hari, maka Allah menurunkan ayat; 'Mereka meminta fatwa kepadamu,,, dan seterusnya (QS. Annisa' 127), kemudian dia menyebutkan hadits.
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعْرَفُ بِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pengkhianat diberi bendera pada hari kiamat sebagai tanda pengenalnya."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ وَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَلَا يَأْخُذْ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Urwah] dari [Zainab binti Ummi Salamah] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya hanyalah manusia biasa, dan kalian mengadukan sengketa kepadaku, siapa tahu sebagian diantara kalian lebih pandai bersilat lidah dengan alasannya dari sebagian lain, sehingga aku memutuskan sebatas yang aku dengar, maka barangsiapa kuputuskan menang dengan mendzalimi hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab aku akan mengambil sulutan api neraka baginya."
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ وَلَا الثَّيِّبُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ إِذَا سَكَتَتْ وَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنْ لَمْ تُسْتَأْذَنْ الْبِكْرُ وَلَمْ تَزَوَّجْ فَاحْتَالَ رَجُلٌ فَأَقَامَ شَاهِدَيْ زُورٍ أَنَّهُ تَزَوَّجَهَا بِرِضَاهَا فَأَثْبَتَ الْقَاضِي نِكَاحَهَا وَالزَّوْجُ يَعْلَمُ أَنَّ الشَّهَادَةَ بَاطِلَةٌ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَطَأَهَا وَهُوَ تَزْوِيجٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak bleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya." Ada yang bertanya; 'ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab: "tandanya diam." Sebagian orang berpendapat; Jika seorang gadis belum dimintai izin, kemudian seseorang mencari siasat, kemudian dua orang saksi dusta bersaksi bahwa laki-laki tersebut telah menikahinya dengan kerelaannya, dan hakim memutuskannya secara resmi, dan suami tahu bahwa persaksiannya adalah dusta, maka yang demikian tidak mengapa untuk menyetubuhinya, dan termasuk pernikahan yang sah.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ الْقَاسِمِ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ وَلَدِ جَعْفَرٍ تَخَوَّفَتْ أَنْ يُزَوِّجَهَا وَلِيُّهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَى شَيْخَيْنِ مِنْ الْأَنْصَارِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ جَارِيَةَ قَالَا فَلَا تَخْشَيْنَ فَإِنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ أَنْكَحَهَا أَبُوهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ قَالَ سُفْيَانُ وَأَمَّا عَبْدُ الرَّحْمَنِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَنْ أَبِيهِ إِنَّ خَنْسَاءَ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim]; bahwa seorang wanita dari anak Ja'far merasa ketakutan (waswas) walinya menikahkannya sedang dia tidak suka, maka ia segera mengutus seseorang menemui dua syaikh dari kalangan anshar, [Abdurrahman] dan [Mujamma'], dua anak Jariyah. Maka keduanya berkata; janganlah khawatir, sebab Khansa` binti Khidzam pernah dinikahkan ayahnya sedang dia tidak suka, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak pernikahannya. [Sufyan] mengatakan; sedang [Abdurrahman] aku mendengarnya berkata; dari [ayahnya] dengan redaksi; Sesungguhnya Khansa'.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya