Hadits Malik
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصَى فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ عِنْدَهُ مَكْتُوبَةٌ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah benar seorang muslim yang memiliki sesuatu untuk di wasiatkan lalu membiarkannya dua malam, kecuali (hendaknya) wasiatnya ditulis terlebih dahulu."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَمْرَو بْنَ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيَّ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ قِيلَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ إِنَّ هَاهُنَا غُلَامًا يَفَاعًا لَمْ يَحْتَلِمْ مِنْ غَسَّانَ وَوَارِثُهُ بِالشَّامِ وَهُوَ ذُو مَالٍ وَلَيْسَ لَهُ هَاهُنَا إِلَّا ابْنَةُ عَمٍّ لَهُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَلْيُوصِ لَهَا قَالَ فَأَوْصَى لَهَا بِمَالٍ يُقَالُ لَهُ بِئْرُ جُشَمٍ قَالَ عَمْرُو بْنُ سُلَيْمٍ فَبِيعَ ذَلِكَ الْمَالُ بِثَلَاثِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ وَابْنَةُ عَمِّهِ الَّتِي أَوْصَى لَهَا هِيَ أُمُّ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّ غُلَامًا مِنْ غَسَّانَ حَضَرَتْهُ الْوَفَاةُ بِالْمَدِينَةِ وَوَارِثُهُ بِالشَّامِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ فُلَانًا يَمُوتُ أَفَيُوصِي قَالَ فَلْيُوصِ قَالَ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَكَانَ الْغُلَامُ ابْنَ عَشْرِ سِنِينَ أَوْ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ سَنَةً قَالَ فَأَوْصَى بِبِئْرِ جُشَمٍ فَبَاعَهَا أَهْلُهَا بِثَلَاثِينَ أَلْفَ دِرْهَمٍ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm] dari [Bapaknya] bahwa ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, bahwa telah dikatakan kepada Umar bin Khattab; "Sesungguhnya ada seorang anak laki-laki yang belum baligh dari Gassan, sementara pewarisnya adalah orang yang berada di Syam. Anak itu adalah anak yang kaya namun tidak memiliki seorangpun kecuali anak perempuan pamannya." [Umar bin Khattab] menjawab; "Hendaknya dia berwasiat kepada anak pamannya tersebut." 'Amru bin Sulaim berkata; "Anak laki-laki itu berwasiat anak perempuan pamannya dengan harta yang dinamakan sumur Jusyam." 'Amru bin Sulaim berkata; "Maka dijuallah harta itu dengan tiga puluh ribu dirham dan nama anak perempuan pamannya yang diberi wasiat itu adalah ibu 'Amru bin Sulaim Az Zuraqi." Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakar bin Hazm] bahwa di Madinah ada seorang anak laki-laki dari Gassan mendekati ajalnya, sedang ahli warisnya berada di Syam. Hal itu lalu sampaikan kepada Umar bin Khattab. Dikatakan kepadanya; "Seseorang telah meninggal, apakah dia berwasiat?" [Umar] berkata; "Hendaknya dia berwasiat." Yahya bin Sa'id berkata; Abu Bakar berkata; "Anak itu berumur sepuluh atau dua belas tahun, lalu dia berwasiat dengan sumur Jusyam, lalu keluarganya menjual sumur itu dengan tiga puluh ribu dirham."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ قَالَ جَاءَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا فَقُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ قَالَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَأُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلًا صَالِحًا إِلَّا ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً وَلَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ اللَّهُمَّ أَمْضِ لِأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ لَكِنْ الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqas] dari [Bapaknya] berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku pada peristiwa Haji Wada', karena saat itu saya sakit keras. Saya berkata; 'Wahai Rasulullah, saat ini saya sakit keras dan saya memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah saya bersedekah dengan dua pertiga hartaku? ' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda; 'Jangan, ' saya bertanya; 'Ataukah setengahnya? ' Beliau bersabda: 'Jangan, ' kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia. Tidaklah engkau infaqkan hartamu dengan mengharapkan ridha Allah kecuali engkau akan diberi pahala hingga apa yang kau berikan ke mulut isterimu." Sa'd bin Abu Waqqas berkata, "Saya berkata; "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh tinggal di Makkah setelah teman-temanku pergi?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekalipun kamu tetap tinggal di Makkah, dan kamu beramal shalih, niscaya akan bertambah kemuliaan dan kehormatanmu. Bisa jadi dengan kamu tinggal di dalamnya akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya. Ya Allah, muluskan perjalanan hijrah para sahabatku, jangan Kau surutkan (semangat) mereka." Tetapi nasib tragis menimpa Sa'd bin Khaulah, ia menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ مُخَنَّثًا كَانَ عِنْدَ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْمَعُ يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنْ فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الطَّائِفَ غَدًا فَأَنَا أَدُلُّكَ عَلَى ابْنَةِ غَيْلَانَ فَإِنَّهَا تُقْبِلُ بِأَرْبَعٍ وَتُدْبِرُ بِثَمَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلَنَّ هَؤُلَاءِ عَلَيْكُمْ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] bahwa ada seorang banci berada di samping Ummu Salamah, isteri Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, dia berkata kepada Abdullah bin Abu Umayah dan Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengarkan; "Wahai Abdullah, jika kelak Allah membukakan Thaif untukmu, maka akan saya tunjukkan kepadamu anak perempuan Ghailan. Sesungguhnya dia akan tampak dari depan empat dan dari belakang delapan." Lalu Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan sekali-kali mereka masuk menemui kalian."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ يَقُولُ كَانَتْ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ امْرَأَةٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَوَلَدَتْ لَهُ عَاصِمَ بْنَ عُمَرَ ثُمَّ إِنَّهُ فَارَقَهَا فَجَاءَ عُمَرُ قُبَاءً فَوَجَدَ ابْنَهُ عَاصِمًا يَلْعَبُ بِفِنَاءِ الْمَسْجِدِ فَأَخَذَ بِعَضُدِهِ فَوَضَعَهُ بَيْنَ يَدَيْهِ عَلَى الدَّابَّةِ فَأَدْرَكَتْهُ جَدَّةُ الْغُلَامِ فَنَازَعَتْهُ إِيَّاهُ حَتَّى أَتَيَا أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ فَقَالَ عُمَرُ ابْنِي وَقَالَتْ الْمَرْأَةُ ابْنِي فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ خَلِّ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ قَالَ فَمَا رَاجَعَهُ عُمَرُ الْكَلَامَ قَالَ و سَمِعْت قَوْله تَعَالَى يَقُولُ وَهَذَا الْأَمْرُ الَّذِي آخُذُ بِهِ فِي ذَلِكَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata; Aku mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata; "Umar bin Khattab menikah dengan seorang wanita Anshar, kemudian mereka dikaruniai anak bernama 'Ashim bin Umar, kemudian Umar menceraikannya. Saat Umar datang ke Quba, ia mendapati anaknya bermain di teras masjid. Maka Umar pun memegang lengan anaknya dan meletakkan di pangkuannya, di atas kendaraannya. Namun hal itu dilihat oleh nenek anak laki-laki itu (Ashim anak Umar), hingga mereka berdua datang kepada Abu Bakar Ash Shaiddiq. Umar lalu berkata, "Ini adalah anakku." Dan sang nenek berkata, "Wanita (ibu anak tersebut) adalah anakku." [Abu Bakar As Shiddiq] lantas berkata; 'Biarkanlah anak itu bersama neneknya." Al Qasim (perawi) berkata; "Setelah itu, Umar tidak mengucapkan kata-katanya lagi." Yahya berkata; "Saya mendengar Malik berkata; 'Seperti itulah pendapat yang kami anut dalam masalah ini'."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ كَتَبَ إِلَى سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ أَنْ هَلُمَّ إِلَى الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ فَكَتَبَ إِلَيْهِ سَلْمَانُ إِنَّ الْأَرْضَ لَا تُقَدِّسُ أَحَدًا وَإِنَّمَا يُقَدِّسُ الْإِنْسَانَ عَمَلُهُ وَقَدْ بَلَغَنِي أَنَّكَ جُعِلْتَ طَبِيبًا تُدَاوِي فَإِنْ كُنْتَ تُبْرِئُ فَنَعِمَّا لَكَ وَإِنْ كُنْتَ مُتَطَبِّبًا فَاحْذَرْ أَنْ تَقْتُلَ إِنْسَانًا فَتَدْخُلَ النَّارَ فَكَانَ أَبُو الدَّرْدَاءِ إِذَا قَضَى بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ أَدْبَرَا عَنْهُ نَظَرَ إِلَيْهِمَا وَقَالَ ارْجِعَا إِلَيَّ أَعِيدَا عَلَيَّ قِصَّتَكُمَا مُتَطَبِّبٌ وَاللَّهِ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa [Abu Darda] pernah menulis surat kepada Salman Al Farisi agar kembali ke tanah yang di sucikan. Salman membalasnya; "Tanah itu tidak mensucikan seseorangpun, namun yang mensucikan seseorang itu hanyalah amalannya. Saya telah mendapatkan kabar bahwa engkau telah diangkat menjadi tabib (hakim), jika engkau bisa menyelesaikan perkara maka itu adalah kebaikan untukmu. Jika engkau telah menjadi penentu penyelesaian masalah, maka berhati-hatilah engkau dari membunuh manusia (salah dalam memberi putusan) hingga menjadikanmu masuk neraka. Maka jika Abu Darda sedang memutuskan suatu perkara di antara dua orang, kemudian kedua orang tersebut meninggalkannya, diapun melihat mereka berdua seraya berkata; "Kembalilah dan ulangi perkara kalian." Demi Allah, (setelah itu) ia pun dapat menyelesaikan perkara."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ دَلَافٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ جُهَيْنَةَ كَانَ يَسْبِقُ الْحَاجَّ فَيَشْتَرِي الرَّوَاحِلَ فَيُغْلِي بِهَا ثُمَّ يُسْرِعُ السَّيْرَ فَيَسْبِقُ الْحَاجَّ فَأَفْلَسَ فَرُفِعَ أَمْرُهُ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ أَيُّهَا النَّاسُ فَإِنَّ الْأُسَيْفِعَ أُسَيْفِعَ جُهَيْنَةَ رَضِيَ مِنْ دِينِهِ وَأَمَانَتِهِ بِأَنْ يُقَالَ سَبَقَ الْحَاجَّ أَلَا وَإِنَّهُ قَدْ دَانَ مُعْرِضًا فَأَصْبَحَ قَدْ رِينَ بِهِ فَمَنْ كَانَ لَهُ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيَأْتِنَا بِالْغَدَاةِ نَقْسِمُ مَالَهُ بَيْنَهُمْ وَإِيَّاكُمْ وَالدَّيْنَ فَإِنَّ أَوَّلَهُ هَمٌّ وَآخِرَهُ حَرْبٌ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Umar bin Abdurrahman bin Dalaf Al Muzani] dari [Bapaknya] bahwa seorang laki-laki dari Juhainah suatu ketika pernah pergi haji, lalu membeli beberapa unta yang layak ditunggangi secara berlebihan. Dia mempercepat perjalanannya untuk mengejar orang yang pergi berhaji, namun mengalami kepailitan. Kemudian perkaranya diadukan kepada [Umar bin Khattab] dan dia pun berkata; "Amma badu, Wahai para manusia, kebinasaan itu adalah kebinasaan Juhainah, dia telah merelakan agamanya dan amanatnya dengan tindakannya sendiri. Ketahuilah, sesungguhnya dia telah berani mendekat dengan bahaya sehingga diapun terjebak dalam perangkap yang sulit lepas darinya. Barangsiapa yang memiliki piutang kepadanya hendaknya dia datang kepada kami besok pagi, kami akan membagi hartanya, dan jauhilah berhutang karena awalnya adalah kesedihan dan akhirnya adalah kefakiran dan kerugian."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ قَالَ مَنْ نَحَلَ وَلَدًا لَهُ صَغِيرًا لَمْ يَبْلُغْ أَنْ يَحُوزَ نُحْلَهُ فَأَعْلَنَ ذَلِكَ لَهُ وَأَشْهَدَ عَلَيْهَا فَهِيَ جَائِزَةٌ وَإِنْ وَلِيَهَا أَبُوهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Utsman bin Affan] berkata; "Barangsiapa memberi anak yang masih kecl dengan sesuatu yang belum pantas untuk diberikannya, kemudian ia umumkan dan persaksikan atasnya, maka hal ini boleh walaupun ayahnya telah menguasainya."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ قُوِّمَ عَلَيْهِ قِيمَةَ الْعَدْلِ فَأَعْطَى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدُ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian miliknya dari budak yang dimiliki secara berserikat, padahal ia masih mempunyai uang senilai harga budak tersebut, maka harga budak itu ditaksir dengan harga umum. Lalu hendaklah ia berikan bagian orang-orang yang berserikat, setelah itu barulah ia dapat memerdekakan budak tersebut. Namun jika tidak, berarti ia hanya membebaskan apa yang menjadi bagiannya saja."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَعَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَعَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّ رَجُلًا فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ عَبِيدًا لَهُ سِتَّةً عِنْدَ مَوْتِهِ فَأَسْهَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ ثُلُثَ تِلْكَ الْعَبِيدِ قَالَ مَالِك وَبَلَغَنِي أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لِذَلِكَ الرَّجُلِ مَالٌ غَيْرُهُمْ
Telah menceritakan kepadaku dari [Yahya bin Sa'id] dan dari [Beberapa orang] dari [Al Hasan bin Abu Al Hasan Al Basri] dan dari [Muhammad bin Sirin] berkata, "Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut."
و حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ رَجُلًا فِي إِمَارَةِ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ أَعْتَقَ رَقِيقًا لَهُ كُلَّهُمْ جَمِيعًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَأَمَرَ أَبَانُ بْنُ عُثْمَانَ بِتِلْكَ الرَّقِيقِ فَقُسِمَتْ أَثْلَاثًا ثُمَّ أَسْهَمَ عَلَى أَيِّهِمْ يَخْرُجُ سَهْمُ الْمَيِّتِ فَيَعْتِقُونَ فَوَقَعَ السَّهْمُ عَلَى أَحَدِ الْأَثْلَاثِ فَعَتَقَ الثُّلُثُ الَّذِي وَقَعَ عَلَيْهِ السَّهْمُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa seorang lelaki pada masa pemerintahan Aban bin Utsman membebaskan seluruh budaknya, sementara dia tidak memiliki harta kecuali mereka. Maka [Aban bin Utsman] memerintahkan agar budak-budak tersebut dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian ia mengundi mereka, siapa saja yang undiannya keluar maka mereka akan dibebaskan. Lalu jatuhlah undian tersebut kepada salah satu dari bagian-bagian tersebut, sehingga ia membebaskan budak yang terkena undian tersebut."
حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ مَضَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الْعَبْدَ إِذَا أُعْتِقَ تَبِعَهُ مَالُهُ
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa ia pernah mendengarnya berkata, "Sudah menjadi kebiasaan, bahwa jika seorang hamba sahaya dibebaskan maka harta yang dimiliki juga diikutkan."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya