Hadits Nasai
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ""Barang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya dan barang siapa yang memotong ujung-ujungnya maka kami akan memotong ujung-ujungnya."
أَخْبَرَنَا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يُحَدِّثُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ نَشَدَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكٍ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ حُجْرَتَيْ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَقَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Dinar] bahwa dia mendengar [Thawus] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Umar radliallahu 'anhu bahwa dia meminta keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hal itu lalu berdirilah [Hamal bin Malik] lalu berkata; "Aku berada di antara dua kamar dua orang wanita, lalu seorang dari mereka memukul yang lain dengan tiang kemah hingga membunuhnya beserta janinnya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk janinnya dengan seorang budak dan wanita (yang membunuh) itu dibunuh."
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدَةُ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ يَهُودِيًّا قَتَلَ جَارِيَةً عَلَى أَوْضَاحٍ لَهَا فَأَقَادَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa seorang Yahudi membunuh seorang wanita untuk mendapatkan perhiasannya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membalas karenanya.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ يَهُودِيًّا أَخَذَ أَوْضَاحًا مِنْ جَارِيَةٍ ثُمَّ رَضَخَ رَأْسَهَا بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَأَدْرَكُوهَا وَبِهَا رَمَقٌ فَجَعَلُوا يَتَّبِعُونَ بِهَا النَّاسَ هُوَ هَذَا هُوَ هَذَا قَالَتْ نَعَمْ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضِخَ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak] telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang Yahudi mengambil perhiasan dari seorang wanita kemudian menggencet (menjepit) kepalanya di antara dua batu. Kemudian orang-orang menemukannya masih bernyawa, kemudian mereka menyebutkan beberapa orang kepadanya, apakah orang yang membunuh adalah ini? Apakah orang yang membunuh adalah ini? Lalu wanita tersebut berkata; "Ya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menangkapnya kemudian kepalanya digencet di antara dua batu."
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجَتْ جَارِيَةٌ عَلَيْهَا أَوْضَاحٌ فَأَخَذَهَا يَهُودِيٌّ فَرَضَخَ رَأْسَهَا وَأَخَذَ مَا عَلَيْهَا مِنْ الْحُلِيِّ فَأُدْرِكَتْ وَبِهَا رَمَقٌ فَأُتِيَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ قَتَلَكِ فُلَانٌ قَالَتْ بِرَأْسِهَا لَا قَالَ فُلَانٌ قَالَ حَتَّى سَمَّى الْيَهُودِيَّ قَالَتْ بِرَأْسِهَا نَعَمْ فَأُخِذَ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضِخَ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] telah memberitakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], dia berkata; "Seorang wanita keluar dengan memakai perhiasan kemudian perhiasan tersebut diambil oleh seorang Yahudi, kemudian dia menggencet kepala wanita tersebut dan mengambil perhiasan yang ada padanya. Lalu wanita tersebut ditemukan masih bernyawa, kemudian dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau bersabda: "Siapakah yang membunuhmu? Fulan?" kemudian dia menjawab dengan kepalanya; "Tidak." Beliau bersabda: "Fulan?" hingga beliau menyebutkan seorang Yahudi tersebut. Dia menjawab dengan kepalanya; "Ya." Kemudian Yahuditersebut ditangkap dan mengaku, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kepalanya digencet, maka digencetlah kepalanya di antara dua batu."
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ الْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَرَسُولَهُ فَيُقْتَلُ أَوْ يُصَلَّبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari ['Aisyah, Ummul mukminin] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali dengan tiga sifat; seorang pezina yang telah menikah, maka dia dirajam, seseorang yang membunuh orang muslim secara sengaja dan seseorang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulNya, maka dia dibunuh, atau disalib, atau disingkirkan dari negeri."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُطَرِّفِ بْنِ طَرِيفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ يَقُولُ سَأَلْنَا عَلِيًّا فَقُلْنَا هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ سِوَى الْقُرْآنِ فَقَالَ لَا وَالَّذِي فَلَقَ الْحَبَّةَ وَبَرَأَ النَّسَمَةَ إِلَّا أَنْ يُعْطِيَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَبْدًا فَهْمًا فِي كِتَابِهِ أَوْ مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ قُلْتُ وَمَا فِي الصَّحِيفَةِ قَالَ فِيهَا الْعَقْلُ وَفِكَاكُ الْأَسِيرِ وَأَنْ لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mutharrif bin Tharif] dari [Asy Sya'bi], dia berkata; "Saya mendengar [Abu Juhaifah] berkata; 'Kami bertanya kepada [Ali]. Kami katakan; 'Apakah engkau memiliki sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selain Al Qur'an? ' Lalu dia berkata; 'Tidak, demi Dzat yang menumbuhkan biji, dan menciptakan jiwa kecuali Allah 'azza wajalla memberikan pemahaman kepada seorang hamba dalam Al Qur'an, atau apa yang ada dalam lembaran ini.' Saya katakan; 'Apa yang ada dalam lembaran tersebut? ' Dia berkata; 'Isinya adalah diyat, pembebasan tawanan, dan seorang muslim tidak dibunuh lantaran orang kafir."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ إِلَّا فِي صَحِيفَةٍ فِي قِرَابِ سَيْفِي فَلَمْ يَزَالُوا بِهِ حَتَّى أَخْرَجَ الصَّحِيفَةَ فَإِذَا فِيهَا الْمُؤْمِنُونَ تَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Hassan], [Ali] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mewasiatkan sesuatupun kepadaku, tidak juga kepada orang-orang kecuali dalam lembaran yang ada dalam sarung pedangku." Mereka terus bertanya hingga dia mengeluarkan lembaran yang ternyata isinya adalah: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah di antara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah seorang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya".
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَسَّانَ الْأَعْرَجِ عَنْ الْأَشْتَرِ أَنَّهُ قَالَ لِعَلِيٍّ إِنَّ النَّاسَ قَدْ تَفَشَّغَ بِهِمْ مَا يَسْمَعُونَ فَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهِدَ إِلَيْكَ عَهْدًا فَحَدِّثْنَا بِهِ قَالَ مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدًا لَمْ يَعْهَدْهُ إِلَى النَّاسِ غَيْرَ أَنَّ فِي قِرَابِ سَيْفِي صَحِيفَةً فَإِذَا فِيهَا الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ يَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ لَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ مُخْتَصَرٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Al Hajjaj bin Al Hajjaj] dari [Qatadah] dari [Abu Hasan Al A'raj] dari [Al Asytar] bahwa dia berkata kepada Ali; "Sesungguhnya apa yang didengar orang-orang telah menyebar, maaka apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan sesuatu kepadamu maka ceritakan kepada kami." ['Ali] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mewasiatkan sesuatupun kepadaku yang tidak diwasiatkan kepada manusia, hanya saja dalam sarung pedangku ini terdapat lembaran yang ternyata isinya adalah: "Orang-orang mukmin darah mereka sederajat, dan mereka adalah satu tangan atas orang selain mereka, orang yang paling rendah diantara mereka berjalan dengan jaminan keamanan dari mereka, ketahuilah tidaklah orang yang mukmin dibunuh lantaran orang kafir, dan tidak pula dibunuh orang yang memiliki perjanjian selama dalam perjanjiannya".
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عُيَيْنَةَ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ قَالَ أَبُو بَكْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهِدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari ['Uyainah] telah mengabarkan kepadaku [ayahku] telah berkata [Abu Bakarah]; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid (ada dalam perjanjian) tidak pada waktunya maka Allah mengharamkan baginya Surga."
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ يُونُسَ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ الْأَعْرَجِ عَنْ الْأَشْعَثِ بْنِ ثُرْمُلَةَ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدَةً بِغَيْرِ حِلِّهَا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ أَنْ يَشُمَّ رِيحَهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Yunus] dari [Al Hakam bin Al A'raj] dari [Al Asy'ats bin Tsurmulah] dari [Abu Bakarah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh orang kafir mu'ahid tidak pada waktu halalnya maka Allah mengharamkan baginya untuk mencium bau Surga."
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ رَجُلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ عَامًا
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Al Qasim bin Mukhaimirah] dari [seorang sahabat] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh seseorang dari ahli dzimmah maka dia tidak akan mendapatkan bau Surga padahal baunya tercium dari jarak perjalanan tujuh puluh tahun."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya