Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Darimi Nomor 874

أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ وَقَتَادَةَ قَالَا إِذَا ضَيَّعَتْ الْمَرْأَةُ الصَّلَاةَ حَتَّى تَحِيضَ فَعَلَيْهَا الْقَضَاءُ إِذَا طَهُرَتْ

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] dan [Qatadah] Keduanya berkata: "Apabila seorang wanita menyia-nyiakan shalat (tidak segera mengerjakannya), hingga ia mengalami haid, ia harus mengqadha` shalat tersebut saat ia suci kelak".

[Darimi]

Bagikan :