Kumpulan Hadits

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits

Hadits Ahmad Nomor 26059

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا عَنْ عَامِرٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَأَمَرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zakaria] dari [Amir] berkata, telah menceritakan kepadaku [Fatimah binti Qais], bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menyuruhnya untuk menunggu masa iddahnya di (rumah) Ibnu Ummi Maktum."

[Ahmad]

Bagikan :