Hadits Nasai
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نُرَى إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ طُفْنَا بِالْبَيْتِ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ أَنْ يَحِلَّ فَحَلَّ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ وَنِسَاؤُهُ لَمْ يَسُقْنَ فَأَحْلَلْنَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَحِضْتُ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَرْجِعُ النَّاسُ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ وَأَرْجِعُ أَنَا بِحَجَّةٍ قَالَ أَوَ مَا كُنْتِ طُفْتِ لَيَالِيَ قَدِمْنَا مَكَّةَ قُلْتُ لَا قَالَ فَاذْهَبِي مَعَ أَخِيكِ إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهِلِّي بِعُمْرَةٍ ثُمَّ مَوْعِدُكِ مَكَانُ كَذَا وَكَذَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak terlihat kecuali melakukan haji, kemudian tatkala telah sampai di Mekkah, kami melakukan thawaf di Ka'bah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang belium membawa hewan kurban untuk bertahallul, maka bertahallullah orang yang belum membawa hewan kurban, dan para isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum membawa hewan kurban sehingga mereka bertahallul. Aisyah berkata; lalu saya mengalami haid, sehingga tidak melakukan thawaf di Ka'bah. Kemudian ketika pada malam bermalam di daerah yang berkerikil saya berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam orang-orang pulang dengan membawa umrah dan haji, sedang saya pulang hanya dengan membawa haji. Maka beliau bersabda: "Apakah engkau tidak melakukan thawaf pada malam-malam kita datang di Mekkah?" Saya katakan; tidak. Beliau bersabda: "Pergilah bersama saudaramu menuju Tan'im kemudian mengucapkan doa talbiyah lah untuk melakukan umrah, dan tempat yang dijanjikan bagimu adalah ini, dan ini."
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ يَحْيَى عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نُرَى إِلَّا أَنَّهُ الْحَجُّ فَلَمَّا دَنَوْنَا مِنْ مَكَّةَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يُقِيمَ عَلَى إِحْرَامِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ أَنْ يَحِلَّ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yahya] dari ['Amrah] dari [Aisyah], ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak terlihat kecuali melakuka haji. Maka di saat kami telah mendekati Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang memiliki hewan kurban agar bermukim tetap dalam ihramnya, sedangkan orang yang tidak membawa hewan kurban agar bertahallul.
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَهْلَلْنَا أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَجِّ خَالِصًا لَيْسَ مَعَهُ غَيْرُهُ خَالِصًا وَحْدَهُ فَقَدِمْنَا مَكَّةَ صَبِيحَةَ رَابِعَةٍ مَضَتْ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ فَأَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحِلُّوا وَاجْعَلُوهَا عُمْرَةً فَبَلَغَهُ عَنَّا أَنَّا نَقُولُ لَمَّا لَمْ يَكُنْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ عَرَفَةَ إِلَّا خَمْسٌ أَمَرَنَا أَنْ نَحِلَّ فَنَرُوحَ إِلَى مِنًى وَمَذَاكِيرُنَا تَقْطُرُ مِنْ الْمَنِيِّ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَطَبَنَا فَقَالَ فَقَدْ بَلَغَنِي الَّذِي قُلْتُمْ وَإِنِّي لَأَبَرُّكُمْ وَأَتْقَاكُمْ وَلَوْلَا الْهَدْيُ لَحَلَلْتُ وَلَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ قَالَ وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنْ الْيَمَنِ فَقَالَ بِمَا أَهْلَلْتَ قَالَ بِمَا أَهَلَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَأَهْدِ وَامْكُثْ حَرَامًا كَمَا أَنْتَ قَالَ وَقَالَ سُرَاقَةُ بْنُ مَالِكِ بْنِ جُعْشُمٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ عُمْرَتَنَا هَذِهِ لِعَامِنَا هَذَا أَوْ لِلْأَبَدِ قَالَ هِيَ لِلْأَبَدِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulaiyyah] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Atho`] dari [Jabir], ia berkata; kami para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji secara murni tidak disertai yang lainnya, murni hanya itu semata. Kemudian kami sampai di Mekkah pada pagi keempat dari Dzul Hijjah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami, beliau bersabda: "Bertahallullah, dan jadikan haji tersebut sebagai umrah." Kemudian sampai kepada beliau bahwa kami mengatakan suatu hal. Setelah tidak ada jarak antara kita dengan Arafah kecuali lima, beliau memerintahkan kita untuk bertahallul, sehingga kita kembali ke Mina dan kemaluan-kemaluan kita meneteskan mani. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri kemudian berkhutbah kepada kami, lalu beliau bersabda: "Sungguh telah sampai berita kepadaku apa yang kalian katakan, dan sesungguhnya saya adalah orang yang paling berbakti dan paling bertakwa diantara kalian. Seandainya tidak ada hewan kurban maka niscaya aku akan bertahallul, jika nampak bagiku perkaraku ini sebelumnya maka saya tidak membawa hewan kurban." Jabir berkata; dan kemudian Ali datang dari Yaman, lalu beliau bersabda: "Bagaimana engkau mengucapkan doa talbiyah?" Ia menjawab; dengan do'a talbiyah yang dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka beliau bersabda: "Berkurbanlah dan tinggallah dalam keadaan tetap berihram sebagaimana engkau sekarang." Jabir berkata; dan Suraqah bin Malik bin Ju'syam berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bagaimana pendapat anda, apakah umrah kami ini hanya untuk tahun ini saja atau untuk selamanya?" Beliau menjawab: "Untuk selamanya."
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ قَالَ سُرَاقَةُ تَمَتَّعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَمَتَّعْنَا مَعَهُ فَقُلْنَا أَلَنَا خَاصَّةً أَمْ لِأَبَدٍ قَالَ بَلْ لِأَبَدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari ['Abdah] dari [Ibnu Abu 'Arunah] dari [Malik bin Dinar] dari ['Atho`], ia berkata; [Suraqah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji tamattu' dan kami melakukannya bersamanya, lalu kami katakan; "Apakah khusus untuk kami saja atau untuk selamanya?" Beliau menjawab: "Untuk selamanya."
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ وَهُوَ الدَّرَاوَرْدِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ بِلَالٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَسْخُ الْحَجِّ لَنَا خَاصَّةً أَمْ لِلنَّاسِ عَامَّةً قَالَ بَلْ لَنَا خَاصَّةً
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz yaitu Ad Darawardi] dari [Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman] dari [Al Harits bin Bilal] dari [ayahnya], ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apakah mengganti haji menjadi umrah khusus untuk kami atau untuk manusia secara umum? Beliau menjawab: "Khusus untuk kita."
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْوَارِثِ بْنَ أَبِي حَنِيفَةَ قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ فِي مُتْعَةِ الْحَجِّ لَيْسَتْ لَكُمْ وَلَسْتُمْ مِنْهَا فِي شَيْءٍ إِنَّمَا كَانَتْ رُخْصَةً لَنَا أَصْحَابَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Muhammad bin Basysyar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; saya pernah mendengar [Abdul Warits bin Abu Hanifah] berkata; saya mendengar [Ibrahim At Taimi] menceritakan dari [ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata mengenai haji tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat); ia bukan untuk kalian dan kalian bukan bagian darinya sedikitpun. Hal itu adalah keringanan bagi kami, para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ قَالَ أَنْبَأَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ كَانَتْ الْمُتْعَةُ رُخْصَةً لَنَا
Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata; mut'ah/haji tamattu'/tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) adalah keringanan bagi kami.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلُ بْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ بَيَانٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي الشَّعْثَاءِ قَالَ كُنْتُ مَعَ إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ وَإِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ فَقُلْتُ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَجْمَعَ الْعَامَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ لَوْ كَانَ أَبُوكَ لَمْ يَهُمَّ بِذَلِكَ قَالَ وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ التَّيْمِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ إِنَّمَا كَانَتْ الْمُتْعَةُ لَنَا خَاصَّةً
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal bin Muhalhal] dari [Bayan] dari [Abdur Rahman bin Abu Asy Sya'tsa`], ia berkata; saya pernah bersama Ibrahim Al Nakha'i serta Ibrahim At Taimi, kemudian saya katakan; sungguh saya telah berniat untuk menggabungkan haji dan umrah pada tahun ini. Lalu Ibrahim berkata; Jika ayahmu belum berniat untuk melakukan hal tersebut. Abdur Rahman mengatakan; [Ibrahim At Taimi] mengatakan; dari [ayahnya] dari [Abu Dzar], ia berkata; sesungguhnya mut'ah/haji tamattu' (berumrah sebelum haji pada bulan-bulan haji kemudian berhaji tanpa harus keluar ke miqat) khusus untuk kami.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُسْلِمٍ وَهُوَ الْقُرِّيُّ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَهَلَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَةِ وَأَهَلَّ أَصْحَابُهُ بِالْحَجِّ وَأَمَرَ مَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الْهَدْيُ أَنْ يَحِلَّ وَكَانَ فِيمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الْهَدْيُ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَرَجُلٌ آخَرُ فَأَحَلَّا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muslim yaitu Al Qurri], ia berkata; saya pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah dan para sahabatnya mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan haji. Beliau memerintahkan orang yang belum membawa hewan kurban agar bertahallul, dan diantara orang yang tidak membawa hewan kurban adalah Thalhah bin 'Ubaidillah, serta seorang laki-laki yang lain, sehingga mereka bertahallul.
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَاهَا فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ هَدْيٌ فَلْيَحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ فَقَدْ دَخَلَتْ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ini adalah umrah yang kita nikmati, barang siapa belum memiliki hewan kurban hendaknya bertahallul menyeluruh, sungguh umrah telah masuk dalam haji."
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِبَعْضِ طَرِيقِ مَكَّةَ تَخَلَّفَ مَعَ أَصْحَابٍ لَهُ مُحْرِمِينَ وَهُوَ غَيْرُ مُحْرِمٍ وَرَأَى حِمَارًا وَحْشِيًّا فَاسْتَوَى عَلَى فَرَسِهِ ثُمَّ سَأَلَ أَصْحَابَهُ أَنْ يُنَاوِلُوهُ سَوْطَهُ فَأَبَوْا فَسَأَلَهُمْ رُمْحَهُ فَأَبَوْا فَأَخَذَهُ ثُمَّ شَدَّ عَلَى الْحِمَارِ فَقَتَلَهُ فَأَكَلَ مِنْهُ بَعْضُ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَى بَعْضُهُمْ فَأَدْرَكُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا هِيَ طُعْمَةٌ أَطْعَمَكُمُوهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu An Nadhr] dari [Nafi' sahaya Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga setelah berada di sebagian jalan di Mekkah, ia berpisah dengan para sahabatnya yang sedang melakukan ihram, sedangkan ia tidak melakukan umrah. Dan ia melihat keledai liar, lalu ia menunggang kudanya kemudian meminta para sahabatnya untuk mengambilkan cemetinya, namun mereka menolak. Lalu ia meminta tombaknya kepada mereka, namun mereka menolak. Maka ia mengambilnya kemudian melemparkannya ke arah keledai tersebut hingga ia membunuhnya dan sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan sebagiannya, dan sebagian yang lain menolak. Lalu mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya mengenai hal tersebut kepadanya. Lalu beliau bersabda: "Itu adalah makanan yang telah Allah 'azza wajalla berikan kepada kalian."
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا مَعَ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ فَأُهْدِيَ لَهُ طَيْرٌ وَهُوَ رَاقِدٌ فَأَكَلَ بَعْضُنَا وَتَوَرَّعَ بَعْضُنَا فَاسْتَيْقَظَ طَلْحَةُ فَوَفَّقَ مَنْ أَكَلَهُ وَقَالَ أَكَلْنَاهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Mu'adz bin Abdur Rahman At Taimi] dari [ayahnya], ia berkata; kami pernah bersama [Thalhah bin 'Ubaidillah] dan kami sedang berihram, kemudian ia diberi hadiah seekor burung. Lalu sebagian kami memakannya dan sebagian yang lain menahan diri, kemudian Thalhah terbangun dan menyetujui orang yang memakannya, dan berkata; kami pernah memakannya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya