Hadits Nasai

Sumber konten data hadits berdasarkan dari website tafsirq.com. Selengkapnya data hadits 9 imam dapat dilihat pada website https://tafsirq.com/hadits
5364 Hasil Ditemukan...

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ وَلَا تُمِسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Telah memberitakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian unta tersebut mematahkan lehernya hingga meninggal sedang ia dalam keadaan berihram, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikan dia dengan air dan daun bidara, dan kafani dia dengan dua bajunya, dan jangan engkau beri minyak wangi dan jangan engkau tutupi kepalanya karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah."

[Nasai]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا مُحْرِمًا صُرِعَ عَنْ نَاقَتِهِ فَأُوقِصَ ذُكِرَ أَنَّهُ قَدْ مَاتَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ عَلَى إِثْرِهِ خَارِجًا رَأْسُهُ قَالَ وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا قَالَ شُعْبَةُ فَسَأَلْتُهُ بَعْدَ عَشْرِ سِنِينَ فَجَاءَ بِالْحَدِيثِ كَمَا كَانَ يَجِيءُ بِهِ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ وَلَا تُخَمِّرُوا وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki yang berihram terjatuh dari untanya kemudian patah lehernya, disebutkan bahwa ia telah meninggal. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dengan air serta daun bidara, dan kafanilah dengan dua pakaian." Kemudian beliau bersabda setelahnya: "Keluarkan kepalanya, dan jangan engkau lumuri minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah." Syu'bah berkata: Kemudian saya bertanya kepadanya setelah sepuluh tahun, lalu ia membawakan hadis sebagaimana yang pernah ia bawakan hanya saja ia berkata; jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya.

[Nasai]

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ وَقَعَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَأَقْعَصَهُ أَوْ قَالَ فَأَقْعَصَتْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Telah memberitakan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; di saat seorang laki-laki berdiri di Arafah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba-tiba ia terjatuh dari kendaraannya, hingga patah lehernya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara dan kafani dia dengan dua pakaian, jangan kalian beri minyak wangi dan jangan kalian tutupi kepalanya, karena Allah 'azza wajalla membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan mengucapkan talbiyah."

[Nasai]

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَقَصَتْ رَجُلًا مُحْرِمًا نَاقَتُهُ فَقَتَلَتْهُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اغْسِلُوهُ وَكَفِّنُوهُ وَلَا تُغَطُّوا رَأْسَهُ وَلَا تُقَرِّبُوهُ طِيبًا فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يُهِلُّ

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Qudamah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hakam] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang berihram lehernya dipatahkan untanya sehingga meninggal, kemudian ia dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Mandikanlah dia serta kafanilah, jangan kalian tutupi kepalanya dan jangan kalian dekatkan minyak wangi kepadanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan dalam keadaan mengucapkan mengucapkan talbiyah."

[Nasai]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا كَانَ حَاجًّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ لَفَظَهُ بَعِيرُهُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا يُغَطَّى رَأْسُهُ وَوَجْهُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Mu'awiyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalaf yaitu Ibnu Khalifah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang laki-laki yang berhaji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia terlempar dari untanya kemudian meninggal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Baiknya Ia dimandikan serta dikafani dalam dua pakaian, kepala serta wajahnya tidak ditutup, karena ia pada Hari Kiamat bangkit dalam keadaan mengucapkan talbiyah."

[Nasai]

أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَّ مِنْ فَوْقِ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ وَقْصًا فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَأَلْبِسُوهُ ثَوْبَيْهِ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُلَبِّي

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Ishaq], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Dinar] bahwa [Sa'id bin Jubair] mengabarkan kepadanya bahwa [Ibnu Abbas] mengabarkan kepadanya, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang datang dalam keadaan berihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia terjatuh dari atas untanya, dan lehernya patah sehingga ia pun meninggal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara dan pakaikan kepadanya dua bajunya, janganlah kalian tutupi kepalanya, karena ia pada Hari Kiamat datang dalam keadaan mengucapkan talbiyah."

[Nasai]

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ وَسَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَاهُ أَنَّهُمَا كَلَّمَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ لَمَّا نَزَلَ الْجَيْشُ بِابْنِ الزُّبَيْرِ قَبْلَ أَنْ يُقْتَلَ فَقَالَا لَا يَضُرُّكَ أَنْ لَا تَحُجَّ الْعَامَ إِنَّا نَخَافُ أَنْ يُحَالَ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْبَيْتِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ دُونَ الْبَيْتِ فَنَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدْيَهُ وَحَلَقَ رَأْسَهُ وَأُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عُمْرَةً إِنْ شَاءَ اللَّهُ أَنْطَلِقُ فَإِنْ خُلِّيَ بَيْنِي وَبَيْنَ الْبَيْتِ طُفْتُ وَإِنْ حِيلَ بَيْنِي وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَعَلْتُ مَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَعَهُ ثُمَّ سَارَ سَاعَةً ثُمَّ قَالَ فَإِنَّمَا شَأْنُهُمَا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ حَجَّةً مَعَ عُمْرَتِي فَلَمْ يَحْلِلْ مِنْهُمَا حَتَّى أَحَلَّ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَهْدَى

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid Al Muqri`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Abdullah] serta [Salim bin Abdullah] telah mengabarkan bahwa mereka berdua berbicara dengan Abdullah bin Umar di saat Ibnu Az Zubair diserbu pasukan sebelum ia terbunuh. Mereka berdua berkata; tidak mengapa engkau tidak melakukan haji pada tahun ini, karena kami khawatir akan dihalangi antara kita dan Ka'bah. [Abdullah bin Umar] berkata; kami pernah berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian orang-orang kafir Quraisy menghalangi untuk mendatangi Ka'bah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan kurbannya, dan mencukur rambut kepalanya. Saya persaksikan kepada kalian bahwa saya mewajibkan diriku untuk melakukan umrah, insya Allah saya akan pergi. Apabila dibiarkan antara diriku dan Ka'bah maka saya akan melakukan thawaf, dan apabila dihalangi antara diriku dan Ka'bah maka saya akan melakukan seperti yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan saya bersamanya. Kemudian ia berjalan sesaat lalu berkata; kondisi haji dan umrah adalah satu, saya persaksikan kepada kalian bahwa saya telah mewajibkan haji bersamaan dengan umrahku. Kemudian ia tidak bertahallul dari keduanya hingga bertahallul pada hari Raya Kurban dan menyembelih kurban.

[Nasai]

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ الْبَصْرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَهُوَ ابْنُ حَبِيبٍ عَنْ الْحَجَّاجِ الصَّوَّافِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ عَرِجَ أَوْ كُسِرَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى فَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَا صَدَقَ

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Bashri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan yaitu Ibnu Hubaib] dari [Al Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr Al Anshari] bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengalami pincang atau pecah tulang, sungguh ia telah bertahallul dan ia wajib untuk melakukan haji yang lain." Kemudian saya bertanya kepada [Ibnu Umar], serta [Abu Hurairah] mengenai hal tersebut, maka mereka berkata; ia benar.

[Nasai]

أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حَجَّاجِ بْنِ الصَّوَّافِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ الْحَجَّاجِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كُسِرَ أَوْ عَرِجَ فَقَدْ حَلَّ وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى وَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَأَبَا هُرَيْرَةَ فَقَالَا صَدَقَ وَقَالَ شُعَيْبٌ فِي حَدِيثِهِ وَعَلَيْهِ الْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hajjaj bin Ash Shawwaf], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari ['Ikrimah] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang mengalami pecah tulang atau pincang, sungguh ia telah bertahallul, dan ia wajib melakukan haji yang lain." Dan saya tanyakan kepada [Ibnu Abbas] serta [Abu Hurairah], kemudian mereka berdua mengatakan; ia telah benar. Syu'aib berkata dalam hadisnya; dan wajib baginya untuk melakukan haji pada tahun yang akan datang.

[Nasai]

أَخْبَرَنَا عَبْدَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أَنْبَأَنَا سُوَيْدٌ قَالَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ قَالَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْزِلُ بِذِي طُوًى يَبِيتُ بِهِ حَتَّى يُصَلِّيَ صَلَاةَ الصُّبْحِ حِينَ يَقْدَمُ إِلَى مَكَّةَ وَمُصَلَّى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ عَلَى أَكَمَةٍ غَلِيظَةٍ لَيْسَ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي بُنِيَ ثَمَّ وَلَكِنْ أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ عَلَى أَكَمَةٍ خَشِنَةٍ غَلِيظَةٍ

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdah bin Abdullah], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Suwaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah di Dzu Thuwa dan bermalam padanya hingga melakukan shalat Subuh di saat datang ke Mekkah. Dan tempat shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut berada di atas anak bukit yang keras, bukan di masjid yang dibangun di sana, akan tetapi lebih rendah dari hal itu di atas anak bukit kasar dan keras.

[Nasai]

أَخْبَرَنِي عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُزَاحِمُ بْنُ أَبِي مُزَاحِمٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ مُحَرِّشٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ لَيْلًا مِنْ الْجِعِرَّانَةِ حِينَ مَشَى مُعْتَمِرًا فَأَصْبَحَ بِالْجِعِرَّانَةِ كَبَائِتٍ حَتَّى إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ خَرَجَ عَنْ الْجِعِرَّانَةِ فِي بَطْنِ سَرِفَ حَتَّى جَامَعَ الطَّرِيقَ طَرِيقَ الْمَدِينَةِ مِنْ سَرِفَ

Telah mengabarkan kepada kami [Imran bin Yazid] dari [Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Muzahim bin Abi Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah] dari [Muharrisy Al Ka'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berangkat pada malam hari dari Al Ji'irranah ketika beliau berjalan untuk melakukan umrah, pada pagi hari beliau berada di Ji'ironah seperti seorang yang bermalam disana hingga ketika matahari tergelincir, beliau keluar dari Al Ji'ironah ditengah-tengah As Sarif, hingga beliau menggabungkan jalan, yaitu jalan Madinah dari Sarif.

[Nasai]

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ مُزَاحِمٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ خَالِدِ بْنِ أُسَيْدٍ عَنْ مُحَرِّشٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ الْجِعِرَّانَةِ لَيْلًا كَأَنَّهُ سَبِيكَةُ فِضَّةٍ فَاعْتَمَرَ ثُمَّ أَصْبَحَ بِهَا كَبَائِتٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Muzahim] dari [Abdul Aziz bin Abdullah bin Khalid bin Usaid] dari [Muharrisy Al Ka'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar dari Al Ji'irranah pada malam hari, seolah-olah beliau adalah sebatang perak, lalu beliau melakukan umrah, kemudian pada pagi hari beliau seperti orang yang bermalam.

[Nasai]